BANDUNG, FOKUSJabar.com : Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Angesta Romano Yoyol membenarkan bahwa Bareskrim (Badan Reserse Kriminal) Mabes Polri mengagendakan penggeledahan sebagai pengembangan kasus penjualan organ ginjal ilegal.
” Dari Bareskrim memang ada penggeledahan, tapi belum pasti apakah hari ini atau kapan waktunya. Yang pasti memang akan ada penggeledahan,” tegas Yoyol di Satnarkoba Polrestabes, Jalan Sukajadi Kota Bandung, Kamis (28/1/2016).
Kendati demikian, Yoyol tidak bisa merinci klinik mana yang menjadi target Bareskrim. Dalam kasus tersebut, Mabes Polri mengantongi tiga tersangka yaitu AG, DD dan HR yang ditangkap di Jakarta dan Bandung.
Penjualan ginjal ini, para pelaku memasang tarif bagi si-penerima ginjal dikenakan biaya dari Rp225 juta hingga Rp300 juta, sedangkan untuk pembelian satu ginjal, dipasang dengan uang muka sebesar Rp10-15 juta.
” Belum tahu, penggeledahannya apakah ke klinik ataukah rumah sakit swasta. Koordinasi dari Bareskrim itu akan mengecek salah satu klinik,” pungkasnya.
(Adi/Bam’s)