BANDUNG, FOKUSJabar.com : Wilda Rahmawati dituntut empat tahun penjara dan denda Rp800 juta karena terbukti bersalah telah menjadi kurir narkoba jenis sabu seberat 0,16 gram.
Jaksa Penuntut Umum, Kejaksaan Negeri Bandung Fransiska menjelaskan, terdakwa Wilda terbukti bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman. Sebagaimana diatur dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35/2009 tentang narkotika.
“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Wilda Rahmawati selama empat tahun penjara dan denda Rp800 juta subsider dua bulan,” ujar Fransiska di Pengadilan Negeri Tipikor jalan LLRE Martadinata Bandung, Kamis (4/1/2016).
Terdakwa Wilda diketahui menjual sabu kepada dua pecandu inisial BA (56) dan BA (48).
Menurut Faransiska, dalam pertimbangan tuntutannya, untuk hal meringankan, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Selain itu terdakwa belum pernah dihukum.
“Untuk hal memberatkan, terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam memberantas penyalahgunaan narkotika dan psikotoprika dan perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat,” tegasnya.
(Adi/Yun)