CIAMIS, (GNC);- Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia, Dr. Fajar Riza Aul Haq, M.A., menegaskan pentingnya sinkronisasi regulasi di sektor pendidikan guna menghindari tumpang tindih aturan yang dapat menghambat kemajuan pendidikan di Indonesia.
“Regulasi itu bagaimana kita mengupayakan untuk menyinkronkan aturan-aturan yang ada agar tidak terjadi tumpang tindih. Tujuan besarnya tetap sama, yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa. Dalam banyak kasus, beberapa regulasi dianggap bertabrakan, dan kami ingin menyesuaikannya agar sistem pendidikan bisa berjalan lebih baik,” ujar Dr. Fajar.
Salah satu langkah konkret yang diambil pemerintah adalah dengan menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 1 Tahun 2025.
Aturan ini bertujuan untuk memberikan solusi bagi sekolah-sekolah swasta yang selama ini kehilangan banyak guru terbaiknya akibat kebijakan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), yang mewajibkan guru-guru tersebut mengajar di sekolah negeri.
“Dengan adanya Permendikdasmen baru ini, sekolah swasta mendapat angin segar karena guru-guru terbaik mereka bisa kembali mengajar di sekolah asalnya. Ini bagian dari upaya memastikan pendidikan bermutu bisa dirasakan oleh semua,” Jelasnya.
Selain itu, Dr. Fajar juga menyampaikan rencana pemerintah dalam memodifikasi sistem penerimaan siswa baru di jenjang pendidikan menengah. Sistem rayonisasi akan diterapkan di tingkat SMA agar lebih fleksibel dibanding sistem zonasi sebelumnya.
“Di level SD dan SMP, kita masih menggunakan sistem zonasi seperti biasa. Namun, di level SMA, kemungkinan kita akan menerapkan sistem rayonisasi. Sistem ini lebih luas dan fleksibel, sehingga memungkinkan siswa untuk bersekolah di luar kecamatan, kabupaten, atau bahkan provinsi selama domisilinya memungkinkan,” Kata Wamen.
“Pemerintah juga memastikan bahwa jalur penerimaan siswa baru tidak hanya bergantung pada domisili, tetapi juga mencakup jalur prestasi, afirmasi, dan mutasi. Dengan demikian, akses pendidikan yang berkualitas dapat merata di seluruh Indonesia,” Pungkasnya.
Kebijakan ini masih dalam tahap finalisasi dan akan diumumkan secara resmi oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Abdul Mu’ti.
Dr. Fajar menekankan bahwa pemerintah berkomitmen untuk terus melakukan perbaikan regulasi agar kebijakan pendidikan semakin inklusif dan tidak memberatkan pihak-pihak terkait.