CIAMIS, – Wakil Bupati Ciamis Yana D Putra mengikuti Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat tahun 2018 – 2023 secara virtual di Ruang Kerja Wakil Bupati Ciamis. Senin (30/11/2020).
Acara tersebut diikuti oleh Gubernur Jawa Barat Mochamad Ridwan Kamil, Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat Setiawan Wangsaatmadja, Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat, Bupati walikota se Jawa Barat serta Instansi terkait lainya.
Pada kesempatan tersebut Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat Setiawan Wangsaatmaja mengatakan maksud dan tujuan kegiatan tersebut yaitu untuk harmonisasi dan sinkronisasi perencanaan pembangunan jangka menengah antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat serta Pemerintah Daerah Kabupaten Kota.
Selain itu, untuk memperoleh masukan penyempurnaan dari seluruh Stakeholders pembangunan terhadap rancangan perubahan RPJMD yang selanjutnya menjadi Raperda perubahan RPJMD.
“Bentuk tahapan dan jadwal penyusunan perubahan RPJMD tahun 2018 – 2023 dilaksanakan sebanyak 25 tahapan, 17 tahapan sudah dilaksanakan dan 8 tahapan lagi akan dilaksanakan, ” Tuturnya.
Setiawan mengucapkan terimakasih kepada seluruh stakeholders pembangunan yang telah berpartisipasi aktif dalam proses perencanaan pembangunan di Jawa Barat.
“Melalui Musrenbang, perubahan RPJMD Provinsi Jawa Barat tahun 2018 – 2023, diharapkan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat memperoleh masukan penyempurnaan dalam memperkaya perubahan RPJMD Provinsi Jabar tahun 2018 – 2023,” Ucapnya.
Selanjutnya, Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat menyampaikan Covid 19 telah membuyarkan setiap perencanaan termasuk rencana pembangunan yang telah dibuat.
Baca juga Tradisi Jamasan Pusaka Kanjeng Prebu, Tetap Digelar Meski Tidak Segebyar Biasanya
“Pandemi Covid 19 memaksa kita untuk melakukan upaya realokasi anggaran guna mengurangi dampak covid 19 baik ditingkat Pusat, Provinsi maupun Kabupaten Kota, ” Ungkapnya.
Sementara itu, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menuturkan peraturan yang juga mendasari perubahan RPJMD provinsi Jawa Barat diantaranya Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019, Peraturan Presiden Nomor 18 tahun 2020 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 tahun 2019.
Ridwan menyatakan ada 5 isu strategis pembangunan Jawa Barat tahun 2018-2023. Pertama, kualitas nilai kehidupan dan daya saing sumber daya manusia. Kedua, kemiskinan pengangguran dan masalah sosial.
Selanjutnya Ketiga, pertumbuhan dan pemerataan pembangunan sesuai daya dukung dan daya tampung lingkungan. Keempat, produktivitas dan daya saing ekonomi yang berkelanjutan dan terakhir kelima reformasi birokrasi.
HUMAS CIAMIS/GALUHNEWS