CIAMIS – Wakil Bupati Ciamis Yana D Putra dan unsur Forkopimda ikuti rapat koordinasi persiapan penegakan hukum dan disiplin menjelang PPKM Darurat Jawa-Bali di ruang ULP Sekretariat Daerah Ciamis, Jum’at (02/06/2021).
Rapat persiapan penegakan hukum dan disiplin PPKM darurat tersebut digelar secara virtual dan diikuti oleh seluruh Kepala Daerah dan unsur Forkopimda se Jawa-Bali.
Selain Wabup Yana tampak hadir pula Danrem, Kapolres Ciamis Dandim 0613 Ciamis dan para SKPD terkait lainnya.
Dalam kesempatan tersebut Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut B. Pandjaitan mengatakan Instruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021 tentang PPKM darurat Covid-19 di wilayah Jawa-Bali telah di tetapkan.
Selain itu juga Surat Edaran BNPB tentang tata cara perjalanan domestik juga telah ditetapkan dan pengetatan sudah akan dilakukan pada hari sabtu esok.
“Kami akan monitor implementasi PPKM darurat tidak hanya secara langsung di lapangan, tapi kami juga akan menggunakan teknologi Big data, dengan memantau berbagai data mobilitas di Google dan Facebook, tingkat kemacetan, tingkat polusi dan lampu di malam hari untuk memastikan pergerakan masyarakat berkurang, ” Jelasnya.
Menurutnya pengetatan harus dilakukan segera, karena efek pengetatan terhadap kasus baru terlihat setelah 1 minggu ke depan.
“Saya minta Bupati dan Forkopimda benar-benar kompak dengan turun kelapangan untuk mengawasi. Sekarang ini adalah masalah nasional kalau tidak dilakukan akan berbahaya, ” Tandasnya.
Selain itu Luhut menargetkan penambahan kasus konfirmasi bisa turun >10.000 kasus per hari pada akhir Juli.
Baca juga TP PKK Ciamis Ikuti Peringati 49 Tahun Hari Kesatuan Gerak PKK Tingkat Provinsi
Kemudian vaksinasi harian rata-rata bisa mencapai 1 juta di Juli 2021 dan 2 juta di Agustus 2021 dengan target vaksinasi mencapai 70% populasi pada kota-kota prioritas di Jawa dan Bali pada bulan Agustus 2021.
Sementara itu Menkopolhukam Mahfud MD menambahkan PPKM darurat tersebut harus di tegakan dengan disiplin yang ketat dengan memaksimalkan TNI, POLRI, Satpol PP dan Pemerintah Daerah.
Sedangkan untuk dasar hukum penegakanya diantaranya Undang-undang No 4 tahun 1984,
Undang-undang No 6 tahun 2018, Kitab Undang-undang Hukum Pidana dan UU Polri mengenai perlindungan Konsumen.
PROKOPIM CIAMIS