BANDUNG, FOKUSJabar.com : Vonis hukuman satu tahun perawatan di Lembaga Penyelenggaraan Kesejehteraan Sosial (LPKS) Panti Sosial Marsudi Putra (PSMP) Handayani Jakarta untuk SF alias Pino (13), dinilai telah ditetapkan sesuai aturan yang berlaku.
Pasalnya, orang tua korban bersikeras menganggap hukuman yang dijatuhkan Majelis Hakim Tunggal kurang adil.
Humas Pengadilan Negeri Kelas 1A Bandung, Wasdi Permana mengatakan, hukuman itu ditetapkan dengan pertimbangan seadil-adilnya. Menurutnya, ada pengecualian atas vonis bagi terdakwa yang usianya masih dibawah 14 tahun.
Hal itu merujuk pada pasal 69 ayat (2) Undang Undang RI nomor 11/2002 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak yang menjelaskan bahwa anak yang belum berusia 14 tahun hanya dapat dikenai tindakan.
” Terdakwa itu kan didakwa bersalah melanggar pasal 80 ayat (3) jo pasal 76C UU No 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Itu kaitan dengan kekerasan terhadap anak akibatkan kematian. Kemudian ancamannya, walaupun KUHP didakwakan, tapi ini lex spesialis. Karena usia terdakwa belum 14 tahun,” tegas Wasdi di Pengadilan Negeri Kelas 1A jalan LL. RE Martadinata Bandung, Rabu (13/1/2016).
Wasdi menambahkan, hukuman itu dijatuhkan karena anak belum berusia 14 tahun. Hukuman berupa tindakan, sudah jelas dan memang sesuai aturan yang ada.
“Jadi hukumannya hanya tindakan. Tindakan itu bisa berupa pengembalian ke keluarga, penyerahan kepada seseorang, perawatan ke rumah sakit jiwa atau perawatan di LPKS (Lembaga Penyelenggaraan Kesejehteraan Sosial). Nah untuk terdakwa ini hukumannya perawatan di LPKS,” pungkas Wasdi.
(Adi/Bam’s)