BANDUNG, FOKUSJabar.com : Vonis hukuman satu tahun penjara kepada terdakwa kasus korupsi Dana Hibah Pemerintah Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2012 Gunawan, dinilai cukup adil.
“Vonis ini cukup proporsional,” ujar penasehat hukum terdakwa Erlan Jayaputra di Pengadilan Negeri Tipikor Jalan LLRE Martadinata Bandung, Rabu (6/1/2015).
Seperti diketahui, Gunawan yang merupakan Kepala Madrasah Tsanawiyah (MTS) Al Ikhlas Kertaraharja Kabupaten Pangandaran terbukti telah memperkaya diri sendiri dari dana hibah yang seharusnya digunakan untuk pembangunan ruang kelas baru (RKB) senilai Rp360 juta dan merugikan negara sebesar Rp170 juta.
Kendati demikian, Erlan menuturkan, atas putusan Majelis Hakim, pihaknya menerima tanpa pikir-pikir terlebih dahulu. Gunawan dinyatakan bersalah sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang Undang RI nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Terlebih terdakwa sudah mengembalikan uang kerugian Negara,” singkat Erlan seusai sidang.
(Adi/DEN)