BANDUNG, FOKUSJabar.com : Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Feri Wibisono menegaskan, pasal 94 Undang Undang RI Nomor 7/2004 Tentang Sumber Daya Air masih berlaku untuk diterapkan dalam proses peradilan.
Menurutnya, pasal itu mujarab menjerat seorang terdakwa jika kejadian perkara bertepatan saat undang-undang tersebut belum dibatalkan.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi memutuskan undang undang Sumber daya air sudah tidak berlaku dengan nomor putusan 85/PUU-XII/2013 pada Rabu (18/3/2013).
“Apabila kejadian itu terjadi saat belum ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi, itu bisa digunakan. Pasalnya tidak mengikat walaupun undang undangnya dianulir,” tegas Feri, Selasa (19/1/2016).
Hal tersebut dipertegas, bertepatan dengan proses peradilan di Pengadilan Negeri Bekasi dengan perkara pengrusakan lingkungan, di mana terdakwa dituntut Jaksa dengan hukuman tiga bulan penjara dengan masa percobaan enam bulan kurungan sebagaimana diatur dalam pasal 94 ayat 3 huruf D Undang Undang RI nomor 7/2004 tentang Sumber Daya Air.
“Kalau sekarang pengacara berpendapat pasal yang digunakan adalah pasal pepesan kosong, ya silahkan. Yang jelas kami menerima dari penyidik. Bukan kami yang menyidik, kami hanya melanjutkan,” terangnya.
(Adi/Den)