BANDUNG, FOKUSJabar.com : Pembuat uang palsu (Upal) berinisial AP alias YD dibekuk aparat, upal berbagai pecahan senilai Rp278 juta pun berhasil diamankan sebagai barang bukti.
Kapolretsabes Bandung, Kombes Pol Angesta Romano Yoyol mengungkapkan, AP ditangkap Tim Gabungan Reserse Kriminal Polsek Sumur Bandung di kawasan Taman Flexi Kota Bandung, 28 Desember 2015 lalu.
“Pengungkapan ini berawal dari informasi yang dihimpin, adanya praktek produksi uang palsu dan penyidik Polsek Sumur Bandung langsung mengembangkan,” ujar Yoyol di Mapolrestabes, Jalan Jawa, Bandung, Selasa (2/2/2016).
Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu 565 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu, dua lembar uang pecahan Rp50 ribu, 311 lembar uang palsu siap potong berjumlah Rp62,2 juta dan 800 lembar uang palsu senilai Rp160 juta.
Tidak hanya itu, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti lainnya seperti satu printe epson, satu buah mesin press plastik, 13 lembar kertas seri rupiah, 150 lembar kertas kalkir, tiga screen cetakan sablon, satu roll ampelas, satu alat sensor ultra violet, paket bubuk magnet untuk benang pengaman.
“Itu setelah pengembangan, di tempat indekos pelaku terdapat uang rupiah palsu siap edar, siap potong, siap proses,” tambahnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 244 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman kurungan penjara lima tahun dan pasal 36 ayat 1 Undang Undang Republik Indonesia nomor 7/2011 tentang mata uang.
(Adi/Yun)