CIAMIS,-Setelah pengumuman Upah Minimum Provinsi, Bupati Ciamis usulkan kenaikan (Upah Minimum Kota) UMK 2023 sebesar 6,52 persen untuk selanjutnya ditetapkan Oleh Gubernur Jawa Barat.
Hal tersebut Bupati sampaikan saat dalam rapat bersama Dewan Pengupahan Kabupaten Ciamis di Oproom Setda Ciamis, Jum’at (02/12/2022).
Diketahui UMK Ciamis 2023 direkomendasikan naik sebesar 6,52 % dari asal nya UMK 2022 yaitu Rp. 1.897.867,14 menjadi UMK 2023 sebesar Rp. 2.021.657,42 (naik Rp. 123.790,28).
Keputusan tersebut telah disepakati pada rapat pleno Dewan atau Pengupahan Kabupaten Ciamis yang dilaksanakan pada hari kamis tanggal 1 Desember 2022 dengan berdasar pada formulasi PERMENAKER nomor 18. Tahun 2022 tentang penetapan Upah minimun UMP/UMK 2023.
Hal tersebut merupakan serangkaian lanjutan tahap kesepakatan yang telah dilaksanakan pada rapat pleno sebelumnya oleh seluruh anggota DEPEKAB CIamis, Disnaker beserta OPD terkait, asosiasi pengusaha indonesia (apindo) ciamis, KSPSI, Akademisi, ekonomi dan BPS.
Bupati Herdiat menyatakan dirinya setuju dan siap serta akan segera dibuatkan surat persetujuannya untuk disampaikan kepada Pemerintahan yang lebih tinggi lagi kepada yaitu kepada Gubernur Jawa Barat untuk bisa ditetapkan.
“Insyallah saya siap untuk membuat rekomendasi untuk dikirimkan ke pemerintahan yang lebih tinggi lagi, namun paling penting saya titipkan adalah kondusifitas Kabupaten Ciamis”, ungkap Bupati.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati mengucapkan terimakasih pada semua pihak yang telah melaksanakan pembahasan secara seksama sehingga menghasilkan rekomendasi-rekomendasi yang diharapkan dapat memberikan kebaikan dan kebermanfaatan.
Baca juga Gerakan Keluarga Sehat Tanggap dan Tangguh Bencana
“Saya haturkan banyak terimakasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada semuanya yang sudah melaksanakan pembahasan dengan alot sehingga menghasilkan rekomendasi-rekomendasi yang tentu dapat menguntungkan semua pihak, baik itu para buruh dan juga para pengusaha,” Ujarnya.
“Buruh dan pengusaha adalah satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan”, sambung bupati.
Menurutnya, alotnya pembahasan pleno tersebut tentu dilandaskan pada penyesuaian aturan-aturan dari pusat baik itu UU, PP dan lain sebagainya.
“Namun yang paling penting adalah bagaimana kita menyikapi dan memberikan implementasi dari aturan-aturan tersebut sehingga bermanfaat bagi kta semua, ” Pungkasnya.