BANDUNG, FOKUSJabar.com : Satuan Petugas Khusus (Sat Gasus) Polda Jawa Barat meringkus enam pelaku pencurian kabel tembaga di PT. Buyung Putra Sembada Kabupaten Subang yang beraksi akhir tahun 2015, polisi hanya membutuhkan 1 x 24 jam untuk meringkus mereka.
Hal itu diungkapkan Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Sulistyo Pudjo Hartono, Sabtu (9/1/2016) seraya menjelaskan keenam pelaku tersebut diantaranya, UC (45), ENG alias Lani (45), SRM alias AKA (45), MHMD SIk (45), Sbn alias Samsudin (36), M.KMR alias Madura, dan seorang penadah CC (32) yang kini mendekam di penjara Polres Subang.
Menurut Pudjo, para pelaku ditangkap tak berdaya oleh Satgasus, Kamis (24/12/2015) di kawasan Jalan Raya Jatisari Cikalongsari Kabupaten Karawang setelah beraksi sehari sebelumnya di PT. Buyung Putra Sembada milik Rudianto di Pabrik Beras Jalan Pamanukan Kab. Subang.
Dari tangan para tersangka, polisi menyita barang bukti diantaranya satu unit mobil Daihatsu Luxio warna silver, satu unit Mitsubishi colt, beberapa gulungan kabel, puluhan batrey tower, alat pemotong besi, alat las dan palu.
Pudjo menyatakan, untuk tindak lanjut penanganan kasus ini, Sat Gasus Polda Jawa Barat melimpahkan perkara pencurian ke penyidik Polres Subang. Para pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara maksimal sembilan tahun penjara.
(Adi/Yun)