CIAMIS – Upaya percepatan penanganan COVID-19 Pemerintah Kabupaten Ciamis menyelenggarakan Persiapan Pembentukan SATGAS Penanganan COVID-19 melalui Video Conference dari Ruang Operation Room Sekretariat Daerah Kabupaten Ciamis, Kamis, (24/9/2020).
Persiapan pembentukan SATGAS Penanganan COVID-19 tersebut diikuti oleh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Pj Sekda, Para Asisten dan Seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Camat Se-Kabupaten Ciamis secara virtual.
Dalam sambutannya Wakil Bupati Ciamis Yana D Putra mengatakan, pembentukan SATGAS Penanganan COVID-19 merupakan tindaklanjut dari Surat Edaran (SE) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tentang pembentukan satuan penanganan COVID-19 di tingkat daerah/Kabupaten.
“Sesuai dengan ketentuan SE Kemendagri menerangkan SATGAS Penanganan COVID-19 harus terbentuk paling lambat tanggal 30 September 2020,” katanya.
Ia menerangkan, keberadaan SATGAS Penanganan Covid-19 nantinya akan berkedudukan sebagai pengganti Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 yang sebelumnya telah dibentuk.
“Kondisi Kabupaten Ciamis dalam kasus terkonfirmasi positif hari ini jumlahnya ada 69 Orang, 27 masih aktif, 39 Sembuh dan 3 Orang meninggal dunia,” terang Yana.
Menurutnya, trend COVID-19 di Ciamis setiap harinya bukan semakin menurun, malah semakin meningkat. Oleh karena itu, perlu penyikapan cepat agar COVID-19 di Ciamis lebih ditekan sehingga peningkatan COVID-19 di Ciamis tidak terjadi.
“Dari 27 Kecamatan ada 16 Kecamatan yang ada orang terkonfirmasi positif. Penyebabnya yaitu abainya dalam penerapan protokol kesehatan,” ucapnya.
“Kita harapkan kembali ke kondisi lalu dengan minimnya peningkatan COVID-19 di Kabupaten Ciamis,” tambah Yana..
Yana menambahkan, dengan dibentuknya SATGAS mengarah kepada implementatif dan penegakan disiplin protokol kesehatan.
“Kami telah sepakat dengan Bupati, PSBB tidak menjadi pilihan karena dirasa sangat berat terkait dunia usaha. Pemkab Ciamis memilih untuk menegakkan disiplin tentang protokol kesehatan dalam mencegah COVID-19,” ungkapnya..
SATGAS COVID-19 dibentuk dari tingkat Kabupaten sampai tingkat RT/RW. Untuk level Kabupaten dipimpin oleh Bupati TNI dan Polri.
“Kita membutuhkan bantuan bersama- sama, terutama TNI POLRI karena SATGAS lebih mengarah kepenegakan disIplin penerapan COVID-19,” jelasnya.
“Untuk pembentukan SATGAS di level Kecamatan dan Desa diserahkan kepada Pemerintah Kecamatan,” tuturnya.
Sementara itu Pj Sekretariat Daerah Kabupaten Ciamis, Toto Marwoto menyampaikan, dalam upaya pencegahan COVID-19 Pemkab Ciamis telah mengedarkan surat mengenai pelarang melakukan perjalanan dinas luar ke luar kota.
“Kita harus membangun mitra kolektif agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Untuk kegiatan yang diluar daerah agar dipertimbangkan terkait urgensi keberangkatanya, hal ini dilakukan sebagai upaya minimalisir penularan COVID-19,” ujarnya.
Terkait SATGAS, Toto mengungkapkan, SATGAS Penanganan COVID-19 dibentuk sebagai upaya maksimalisasi Gugus Tugas sebelumnya, namun lebih implementatif real khususnya ke-tataran yang dibawah.
“Dalam pembentukan SATGAS COVID-19, kita melibatkan tokoh agama, pemuda dan organisasi masyarakat yang ada di Kabupaten Ciamis,” imbuhnya.(Humasciamis/Galuhnews)