BANDUNG, FOKUSJabar.com : Dokter spesialis penyakit dalam Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, dr. Rudi Wisaksana, sp.PD menilai, langkah pendonoran organ ginjal tidak boleh dilakukan dengan semabarang meski dalam dunia medis tahap transplantasi bukan hal aneh.
Menurut Rudi, terungkapnya praktek penjualan oragan tubuh secara ilegal, memang harus ditindak tegas, pasalnya ada beberapa tahapan yang harus dilalui dan dipahami oleh si pendonor maupun yang menerima donor.
“Harus melalui screening dulu, cocok atau tidak. Di setiap tubuh manusia ada sistem pertahanan tubuh yang dapat mengenali. Jadi ada pengujian dulu dan tidak sembarangan,” ujar Rudi, Senin (1/2/2016).
Dia menambahkan, dalam pendonoran ginjal, perlu melibatkan tim dokter ahli. Sehingga, ginjal yang didonorkan bisa terlebih dahulu menjalani pemeriksaan oleh ahlinya.
“Bisa jadi dalam ginjal itu ada penyakit yang bisa ditularkan. Jadi tentu harus diseleksi oleh tim dokter agar tidak ada virus lain,” terangnya.
Seperti diketahui, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri dan Polda Jawa Barat berhasil menangkap sindikat penjualan organ tubuh dengan tiga pelaku yaitu inisial AG, DD dan HS atau HR yang mempunyai peran yang berbeda beda. AG dan DD berperan sebagai perekrut pendonor, sedangkan HS atau HR berperan menjembatani konsumen yang membutuhkan dan operasi pemasangan ginjal.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, sindikat ini menjalankan aksinya sejak 2008 dan 15 korban berhasil dikelabui mereka dengan diambil ginjalnya. Korban yang diincar para pelaku diantaranya mereka yang berusia sekitar 20 – 30 tahun dengan profesi pekerjaan yang membutuhkan tenaga ekstra seperti sopir, petani, tukang ojek dan lainnya.
Modus para pelaku yaitu menjanjikan uang kepada korban yang bersedia menjual ginjalnya seharga Rp70 juta sedangkan penerima ginjal atau yang membeli diminta bayaran sebesar Rp250 – Rp300 juta.
Akibat perbuatannya, mereka diancam hukuman 15 tahun penjara sebagaimana diatur dalam pasal 2 ayat 1 Undang Undang Republik Indonesia nomor 21/2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
“Kalau ada praktik seperti itu, jelas itu kejahatan,” katanya.
(Adi/Yun)