BANDUNG, FOKUSJabar.com : Ketua Majelis Hakim Pranoto menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara terhadap WHA (17) karena terbukti bersalah telah memiliki narkoba jenis ganja.
Pranoto menegaskan, terdakwa terbukti bersalah sebagaimana diatur dalam pasal 111 ayat 1 Undang Undang Republik Indonesia nomor 35/2009 tentang Narkotika.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tiga tahun karena terbukti telah memiliki narkoba jenis 1 dalam bentuk tanaman,” tegas Pranoto dalam amar putusannya di ruang sidang anak Pengadilan Negeri Kelas 1A Jalan LLRE Martadinata Bandung, Kamis (4/2/2016).
Tidak hanya itu, Pranoto menegaskan, terdakwa berkewajiban untuk mengikuti seluruh kegiatan yang berdampak bagi kehidupannya baik secara pribadi dan bermanfaat bagi masyarakat.
“Terdakwa harus menjalani prorgam pembinaan selama menjalani masa tahanan,” tegasnya.
Seperti diketahui, terdakwa pada Jum’at 8 Januari 2016 di rumahnya Jalan Tamansari Atas nomor 42 RT 02/14 Kelurahan Tamansari Kecamatan Bandung Wetan Kota Bandung digeledah aparat kepolisian.
Hasil dari penggeledahan, petugas mendapatkan satu kantong plastik biru diduga berisikan ganja dan satu kaleng berisikan linting rokok ganja yang disimpan dalam ransel di sebuah lemari pakaian terdakwa.
Hasil dari pengembangan, terdakwa mengaku mendapatkan ganja tersebut dengan cara membeli dari pengedar inisial K (DPO) pada 1 Januari 2016 pukul 20:00 WIB di kawasan terminal Kota Bekasi seharga Rp3,5 juta. Dengan tujuan untuk dikonsumsi dan diperdagangkan kembali. (Adi/MSU)