BANDUNG, FOKUSJabar.com : Majelis Hakim Rudi Martius memvonis YS alias Bageg (19) lima tahun enam bulan penjara karena terbukti bersalah telah membantu temannya dengan menganiaya seseorang hingga meninggal dunia.
YS alias Bageg juga diwajibkan membayar denda Rp100 juta, jika tidak bisa membayarnya maka diganti kurungan 3 bulan penjara.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Bageg bersalah melanggar Pasal 80 ayat (3) jo Pasal 76C UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, sebagaimana dakwaan primair. Menjatuhkan hukuman pidana 5 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 100 juta subsidair 3 bulan kurungan,” tegas hakim Rudi Martius saat membacakan amar putusannya di Pengadilan Negeri Kelas 1A jalan LLRE Martadinata Bandung, Selasa (19/1/2016).
Vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Jaksa menuntut Bageg dengan hukuman 6 tahun penjara.
Rudi mengatakan, untuk hal memberatkan, perbuatan terdakwa telah menghilangkan nyawa seseorang. Sedangkan hal meringankan, terdakwa dinilai sopan dalam persidangan dan mengakui perbuatannya.
Atas vonis yang dijatuhkan hakim, terdakwa melalui kuasa hukumnya, Sastrianta Sembiring menyatakan menerima. Menurut Sembiring, vonis yang dijatuhkan hakim dinilai sudah adil.
Dalam paparannya, hakim menyatakan terdakwa Bageg bersalah turut serta membantu Asep Tatang Didi alias Acil (17) menganiaya Imron Hanapi (19) hingga tewas. Terdakwa Bageg tak cuma bertindak meminjamkan pisau lipat ke terdakwa Acil, melainkan ikut berperan memukul korban. Pisau yang dipinjamkan Bageg digunakan Acil untuk menusuk Imron hingga tewas.
” Terdakwa Bageg juga turut memukul wajah dan kepala korban menggunakan tangan yang dijarinya dipasangi batu akik. Pemukulan dilakukan berkali-kali,” kata hakim.
Peristiwa tersebut terjadi pada 10 September 2015 lalu, di Jalan AH Nasution, Kampung Cijalupang, Kelurahan Endah, Kecamatan Ujung Berung, Kota Bandung. Awal kejadian sekitar pukul 17.00 WIB, ketika terdakwa Acil nongkrong dengan terdakwa Bageg di Alun-alun Ujung Berung.
Saat itu Acil sempat meminta Bageg untuk membantunya jika dia berkelahi. Terdakwa Acil juga meminta pisau lipat hitam yang dibawa oleh Bageg. Selanjutnya sekitar pukul 17.30 WIB, Acil dan Bageg pergi ke rumah bibi Bageg di gang dekat SMAN 24 Bandung di Jalan. AH Nasution.
Setelah itu, mereka pergi lagi ke Alun-alun Ujungberung. Namun ketika melintas di jalan, kedua terdakwa melihat korban Imron Hanapi di tempat pencucian mobil. Terdakwa Acil lalu memanggil dan mendatangi korban, kemudian mengajak Imron mengamen di Alun – alun Ujungberung. Saat di perjalanan menuju Alun-alun, terdakwa Acil dan korban beradu mulut hingga akhirnya berkelahi.
Terdakwa Acil saat itu mendapat bantuan dari Bageg yang turut memukul kepala dan wajah korban menggunakan cincin batu akik lebih dari dua kali. Setelah itu tiba-tiba Acil mengeluarkan pisau lipat warna hitam dari kantong celana dan langsung menusuk dada korban hingga korban mengeluarkan banyak darah dan akhirnya meninggal dunia.
(Adi/Bam’s)