BANDUNG, FOKUSJabar.com : Terdakwa kasus korupsi dana hibah Koperasi Serba Usaha Bina Mandiri Warga (KSU BMW) tahun anggaran 2012, Tatang Suratis menilai, proses hukum yang dijatuhkan kepadanya bukan berdasarkan murni penegakan, melainkan dimotori kepentingan politik.
“Kasus ini direkontruksi kepentingan politik dengan mengangkat masalah bantuan hibah yang bertepatan sebagai anggota koperasi,” ujar Tatang dalam nota pledoinya di Pengadilan Negeri Tipikor Jalan LLRE Martadinata Bandung, Senin (18/1/2016).
Lanjut dia, kepentingan politik dibalik proses hukum yang menjeratnya terlihat dalam proses persidangan yaitu ada penggiringan opini bahwa Koperasi Serba Usaha ini masuk dalam kategori sepuluh lembaga dengan besaran batuan hibah yang dicairkan, tidak sesuai rekomendasi Satuan Kerja Perangkat Dinas (SKPD).
” Terjawablah kepentingan politik dan diskriminasi penegakan hukum mengapa hanya KSU BMW yang diusut, mesin kepentingan politik mulai berjalan membangun opini publik,” tambahnya.
Karena itu, tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut umum tidak adil. Sebelumnya Jaksa menuntut Tatang Suratis dengan hukuman tiga tahun penjara beserta denda Rp50 juta karena terbukti telah memperkaya diri sendiri dari dana bantuan hibah yang diperuntukan Koperasi hingga Negara dirugikan mencapai Rp500 juta sebagaimana diatur dalam dakwaan subsider.
“Jaksa Penuntut secara nyata mengingkari fakta, bukti dan keterangan di persidangan dan keliru menilai alat bukti serta terkesan memaksakan,” terangnya.
(Adi/Bam’s)