CIAMIS,(GNC),-Pemkab Ciamis melalui Dinas Perhubungan (Dishub) mentargetkan pendapatan retribusi dari parkir pada tahun 2023 sebesar Rp 2.2 Milyar.
Upaya pencapian target tersebut salah satunya melalui program parkir berlangganan.
“Program parkir berlangganan ini sebagai penerapan Perda Ciamis nomor 7 tahun 2020 tentang retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum,”Jelas UPTD Parkir Ciamis Dedi Iswadi, pada Jum’at (16/5/23) .
Tujuannya untuk menambah pendapatan daerah (PAD) dari retribusi parkir.
“Target dari parkir berlangganan Tahun 2023 Rp 2,2 miliar. Tapi mungkin sekarang masih sedikit baru tercapai Rp 64 juta,” Ujar.
Dedi mengakui keikutsertaan masyarakat untuk ikut parkir berlangganan masih minim. Untuk itu, sebagai langkah awal pihaknya akan menyisir pada ASN yang memiliki kendaraan untuk ikut parkir berlangganan sehingga nantinya bisa diikuti pula oleh masyarakat.
“Setelah launching kita berupaya untuk menyisir ke instansi pemerintahan, dan kepada para camat dan kepala desa,” Ungkapnya.
Kemudian kepada warga dan tokoh-tokoh yang mendapat plat merah sampai ke daerah akan kita sisir mengejar target,” Tambahnya.
Dishub Ciamis setelah kerja sama dengan paguyuban APDESI dengan memberikan sosialisasi. Kemudian dapat meneruskannya ke masyarakat. Pada akhir bulan Juni 2023 nanti,
baca juga: Kado di Hari Jadi Ciamis, Bupati Kembali Terima Penghargaan Atas Pelayanan dari Gubernur Jabar
Dishub Ciamis pun akan melakukan sosialisasi. “Bulan ini ada hari jadi, mungkin kita akan gencar sosialisasi dan penyerapan parkir berlangganan di akhir Juni bersama Bapenda dan bank bjb.
Kita juga akan kerja sama dengan Samsat untuk menyimpan kantor pelayanan. Tinggal menunggu rekomendasi dari Pemprov Jabar,” jelasnya sembari mengatakan bahwa saat ini untuk loket layanan parkir berlangganan hanya ada di kantor Dishub Ciamis dan Bapenda Ciamis.
Dedi berharap parkir di Ciamis bisa lebih baik dan tertatat dari segi penempatan kendaraan, dan juga peningkatan kepada masyarakat dengan meningkatkan kualitas SDM juru parkir.
“Saya harap masyarakat sadar untuk membayar retribusi kepada pemerintah, karena dengan membayar parkir berlangganan menjadikan PAD bagi pemerintah yang nantinya akan kembali ke masyarakat juga,” Harap Dedi.
baca juga:
Tingkatkan PAD Bupati Ciamis Launching Parkir Berlangganan
Ada pun tarif parkir berlangganan tersebut dibayar per tahun. Untuk sepeda motor Rp 20 ribu, kendaraan mobil penumpang sedan/mini bus Rp 40 ribu, dan bus atau truk Rp 60 ribu. Alur pendaftaran parkir berlangganan, pertama wajib retribusi membawa persyaratan fotokopi KTP dan STNK. Kemudian wajib retribusi mendatangi kantor pelayanan Bapenda, Samsat, Dinas Perhubungan, atau bank.
Selanjutnya wajib retribusi menuju loket petugas penerima pelayanan parkir berlangganan untuk membayar retribusi. Terakhir wajib retribusi menerima bukti pembayaran, stiker dan kartu parkir berlangganan. Stiker tersebut nantinya dipasang pada kendaraan sebagai tanda telah membayar langganan.