Gd. KONI,- Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ciamis, Yuyun Wahyudi, SH, MH berharap pengelolaan administrasi di KONI Kabupaten Ciamis berjalan lebih transparan, hal itu sangat penting guna menciptakan Ciamis bersih dari berbagai permasalahan hukum, baik pidana atau pun perdata.
Hal itu diungkapkan Kajari Ciamis saat penandatanganan MoU antara Kejari Ciamis dengan KONI Kabupaten Ciamis tentang Penanganan masalah hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN), di Gedung KONI Ciamis, Jumat (30/07/2021).
Diakui Kajari, MoU tersebut merupakan tindak lanjut untuk daerah kabupaten/kota setelah sebelumnya dilaksanakan penandatangan serupa antara Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dengan KONI Provinsi Jawa Barat.
Dijelaskannya, maksud kesepakatan untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi baik Kejari atau pun KONI dalam penanganan masalah hukum perdata dan TUN, dengan tujuan untuk meningkatkan efektifitas penanganan masalah hukum perdata dan TUN baik di dalam maupun diluar pengadilan.
“Ketika ada atau pun tidak muncul permasalahan hukum kami dari Kejari siap 24 jam untuk berkomunikasi dan memberikan bantuan, pertimbangan dan tindakan hukum. Ini kami lakukan untuk menciptakan Ciamis bersih, apalagi tahun depan Ciamis ditunjuk sebagai tuan rumah Porprov XIV tahun 2022,” katanya.
Baca juga Bupati Ciamis Minta OPD dan Stakeholder Bahu Membahu Lakukan Pencegahan dan Penurunan Stunting
Sementara Ketua Umum KONI Kabupaten Ciamis, Drs. H. Yasmin Sambas, BE, MM mengakui, pihaknya menyambut baik munculnya kesepakatan dengan Kejari Ciamis tentang penanganan masalah hukum Bidang Perdata dan TUN, sehingga akan menjadi motivasi lebih baik dan transparan dalam mengelola KONI.
“Kami akan lebih tenang dalam bergerak karena setiap langkah yang akan kami lakukan terutama dalam pengelolaan administrasi yang akan bersinggungan dengan masalah hukum tentunya kami konsultasikan dulu dengan Kejari agar kami mendapat bantuan, arahan dan pertimbangan hukum untuk bertindak,” katanya seraya menegaskan, kesepakatan yang ditandatanganinya itu lebih mengarah kepada penanganan perkara perdata maupun TUN.
Dijelaskan Yasmin, langkah MoU dengan Kejari dipandang perlu apalagi Kabupaten Ciamis ditunjuk sebagai tuan rumah Porprov XIV 2022 sebagai tempat pembukaan dan penutupan Porprov XIV 2022 dan menyiapkan 8 venue cabang olahraga. (Cabor).
Menurut Yasmin, Grand Opening dan Closing-nya digelar di Ciamis, sedangkan 8 venue diantaranya Cabor Atletik di Stadion Ciungwanara, Sepakbola di Stadion Galuh, Sepada BMX di Stadion BMX, Soft Tenis di Tenis Indor, MuayThay di GGT, Tenis Meja di GOR Unigal, Petanque di Halaman IC dan Wushu di IAID Darussalam.
“Sebagai tuan rumah dengan penggelar pembukaan dan penutupan serta menyiapkan 8 venue, tentunya sangat rentan bergesekan dengan pihak luar jika kita tidak profesional, untuk itu kehadiran kejaksaan akan memberikan motivasi langkah KONI dalam bertindak tetap di jalur hukum,” tegasnya. **
TIM