Satuan Reserse Kriminal Polres Ciamis Polda Jabar berhasil meringkus pelaku pencurian dengan pemberatan di lingkungan Pendidikan.
Pencurian ini terjadi pada awal Februari 2023 lalu, di SDN 4 Sidamulih yang berada di Dusun Cigasong Rt.034 Rw.008, Desa Mekarmulya, Kecamatan Pamarican, Kabupaten Ciamis.
Terduga pelaku berinisial AH (25) merupakan warga asal Desa Bojong, Langkaplancar Kabupaten Pangandaran.
“Pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan di Sekolah Dasar di Mekarmulya Pamarican. Tak butuh waktu lama, pelaku kami tangkap dari tempat persembunyiannya pada 9 Februari 2023,” ujar Kapolres Ciamis Polda Jabar AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro, SH., S.I.K., M.T., didampingi Wakapolres Ciamis Kompol Apri Rahman, SE., Kasat Reskrim Polres Ciamis AKP Muhammad Firmansyah, S.I.K., Kasi Propam Polres Ciamis AKP Rahmad Fanani, dan Kasi Humas Polres Ciamis Iptu Magdalena NEB dalam konferensi pers di Mapolres Ciamis, Kamis (16/02/2023).
Baca Juga: Fakta Tentang Vonis Mati Sambo Bisa Batal Karena Berkelakuan Baik
Kapolres Ciamis Polda Jabar menjelaskan, pencurian diketahui oleh pihak sekolah pada tanggal 2 Februari 2023, pagi. Diduga pelaku melakukan pencurian dengan cara mencongkel jendela belakang sekolah yang dilakukan pada malam hari.
“Saat penangkapan kami berhasil mengamankan sejumlah barang hasil pencurian yang belum sempat dijual oleh pelaku. Berupa laptop, dua unit computer tablet, dan tiga buah dus computer tablet,” kata AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro.
“Terkait spesialis pencurian sekolah atau tidak, kami masih mendalami. Namun kami mencurigai bukan pertama kali dilakukan,” ucap Kapolres Ciamis menambahkan.
Atas perbuatan yang dilakukan, kata Kapolres Ciamis Polda Jabar, pelaku diancam dengan Pasal 363 ayat 1 ke 3e dan 5e KUHPidana tentang badang siapa yang mengambil sesuatu barang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan hukum diwaktu malam dalam sebuah rumah atau pekaranhan tertutup ada rumahnya yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak dengan cara merusak.
“Pelaku terancam hukuman 7 tahun penjara,” kata Kapolres Ciamis Polda Jabar AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro.
Banyaknya kejadian pencurian yang terjadi dilingkungan sekolah, Kapolres Ciamis Polda Jabar mengimbau kepada pihak sekolah agar lebih ketat dalam melakukan pengawasan. Salah satunya dengan memanfaatkan pihak keamanan seperti satpam dan sebagainya.
“Pencurian dilingkungan sekolah biasa terjadi malam hari, kami minta intensifkan security yang mungkin menjaga disekolah. Apabila tidak memungkinkan silahkan komunikasikan ke Polres dan Polsek untuk dilakukan dukungan pengamanan,” kata Kapolres Ciamis.
(MSure/Rls)