BANDUNG BARAT,FOKUSJabar.com : Politisi Partai Gerinda yang juga anggota DPRD Kabupaten Bandung Barat, Tatang Gunawan menegaskan, orang yang terlibat praktek penipuan berkedok pengangkatan PNS (Pegawai Negeri Sipil) mesti diproses secara hukum sekalipun Bupati yang terlibat.
” Siapapun yang terlibat dalam kasus penipuan rekruitmen CPNS, mau itu yang mengatasnamakan orang dekat bupati, keluarga bupati bahkan bupati sekalipun jika terlibat harus diproses secara hukum,” kata pria yang akrab di sapa Tagun ini saat dihubungi wartawan, Selasa (2/2/2016).
Dia menyarankan kepada para korban untuk segera melaporkan kasus tersebut kepada pihak berwenang dalam hal ini aparat kepolisian dan BKD (Badan Kepegawaian Daerah) dengan memberikan data-data yang bisa mendukung pemberian sanksi kepada oknum PNS tersebut.
” Oknum PNS itu bisa diberikan sanksi bahkan sampai pada pemecatan. Untuk itu, para korban harus lapor ke BKD dan Polisi dengan memberikan bukti kuat siapa saja yang terlibat didalamnya,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, puluhan warga Kabupaten Bandung Barat diduga menjadi korban aksi penipuan pengangkatan CPNS di lingkungan Pemkab Bandung Barat. Terungkap setelah beredarnya SK Bupati bodong ditangan korban.
Untuk menjadi PNS di lingkungan Pemkab Bandung Barat, para korban harus menyetorkan sejumlah uang berkisar antara Rp65 juta hingga Rp120 juta kepada seseorang yang mengaku PNS yang bertugas di Pemkab Bandung Barat.
(Tri/Bam’s)