CIAMIS-Ketua Pengurus Kecamatan (PK) Partai Golkar Purwadadi Dede Suarno menyatakan untuk Rekomendasi nama yang akan diusung oleh Partai Golkar untuk Pilkada 2018 akan turub di bulan Oktober ini.
Hal ini merupakan jawaban dari DPP Partai Golkar, setelah 23 PK Golkar Kabupaten Ciamis mendatangi kantor DPP Partai Golkar mempertanyakan keabsahan surat rekomendasi yang dianggap cacat hukum. Karena DPP telah tidak konsisten dan tidak melaksanakanan amanat yang diperintahkan Juklak nomor 6 tahun 2016.
Dimana, 23 PK di Ciamis menyatakan mosi tidak percaya. Namun setelah mendatangi Jakarta akhirnya mendapat penjelasan dari DPP, yang diwakili langsung oleh Ketua Harian DPP Partai Golkar Nurdin Halid dan Idrus Marham.
“Mosi ketidak percayaan kami akhirnya terjawabkan, bahwa kaitan dengan rekomendasi yang sudah beredar di publik. DPP yang diwakili langsung oleh Nurdin Halid dan Idrus Marham mengatakan bahwa semuanya dikembalikan lagi pada hasil rapat internal DPP Partai Golkar tanggal 1 Agustus 2017,” ujarnya Selasa (3/10).
Kata dia, dimana untuk calon Gubernur Jawa Barat usungan Partai Golkar adalah tunggal, untuk Dedi Mulyadi yang juga sebagai Ketua DPD Partai Golkar Jawa Barat.
“Kaitan dengan masalah rekomendasi khusus untuk Calon Gubernur Jawa Barat dan Calon Bupati Ciamis yang akan diusung Partai Golkar akan terbit bulan Oktober ini,” jelasnya.
Sehingga, Dede menerangkan untuk Calon Gubernur Jabar sudah jelas Dedi Mulyadi, sementara untuk Calon Bupati Ciamis dimana ada dua kandidat yakni Iing Syam Arifin dan Herdiat Sunarya keduanya masih sama-sama berpeluang. Pasalnya tahapan dan mekanisme yang merujuk pada Juklak nomor 6 tahun 2016 masih berjalan.
“Itu berarti belum final, H Herdiat pun masih berpeluang untuk mendapat rekomendasi sebagai Calon Bupati Ciamis periode 2018-2023 yang diusung Golkar,” katanya.
Terlebih, dikatakan Dede, secara struktural H Herdiar telah didukung oleh 228 Pengurus Desa (PD) Partai Golkar dan 23 Pengurus Kecamatan se Kabupaten Ciamis.
“Dengan kata lain, 80 perswn suara dukungan pada rapat pleno diperluas, dukungan administasi tersebut merupakan salah satu yang diamanatkan oleh Partai Golkar sesuai Juklak nomor 6 tahun 2016,” tuturnya.
Menurutnya, surat dukungan yang sah adalah surat dukungan yang sudah disampaikan pada rapat pleno diperluas beberapa waktu lalu dan sudah menjadi ketetapan. Itu merupakan produk dari pleno yang sah dan dapat dipertanggung jawabkan secara yuridis ataupun administrasi.
“Kesimpulannya adalah bahwa tahapan/proses dukungan secara struktural wilayah internal partai sudah selesai dan tidak ada dukungan lain lagi, kecuali dukungan secara ilmiah melalui survei. Hasil kajian survei juga H Herdiat mengalami progres yang cukup baik karena sepanjang proses survei hasilnya selalu meningkat,” pungkasnya.(cecep/galuhnews.com)