KABUPATEN CIAMIS,- DPRD Ciamis resmi menyetujui dan menyepakati Substansi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Ciamis tahun 2023-2043.
Persetujuan antara Bupati dan DPRD tersebut dilaksanakan dalam agenda rapat Paripurna DPRD Ciamis, pada Jum’at Sore (10/03/23) di Aula Tumenggung Wiradikusumah DPRD Kabupaten Ciamis.
Dalam sambutannya, Bupati Ciamis, Herdiat Sunarya menyampaikan terimakasih dan apresiasi atas kerja keras semua pihak yang ikut serta melakukan pembahasan tentang Raperda RTRW ini.
Sebagaimana diketahui bahwa sebelumnya pemerintah daerah telah mendapatkan persetujuan substansi dari Menteri ATR atau kepala BPN dengan beberapa penyesuaian terhadap luas wilayah Kabupaten Ciamis.
Baca Juga:
Salah satunya Pemda Ciamis telah mencantumkan usulan perubahan status hutan produksi tetap dan terbatas di sekitar Gunung Sawal, Gunung Geger Bentang dan Gunung Madati menjadi hutan konservasi, sebagai indikasi program yang ditargetkan selesai pada tahap pertama serta telah dilakukan pengkajian lingkungan.
“Terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada dewan yang terhormat terutama pada badan pembentukan peraturan daerah, pansus dan fraksi atas segala curahan tenaga dan pikiran serta kerja kerasnya,” Ucap Bupati Ciamis.
Sehingga subtansi rancangan Peraturan Daerah tentang rencana tata ruang wilayah Kabupaten Ciamis tahun 2023-2043 di sepakati dan disetujui bersama untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat Tatar Galuh Ciamis.
Bupati Ciamis menjelaskan, sesuai pasal 69 ayat 1 huruf G Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan penataan ruang, setelah persetujuan bersama antara Bupati dan DPRD selanjutnya adalah tahapan pelaksanaan evaluasi rancangan peraturan daerah kabupaten tentang rencana tata ruang wilayah Kabupaten oleh Gubernur.
Tonton Juga: Pencapaian Pembangunan Infrastruktur Jalan di Kabupaten Ciamis Sudah Mencapai 85%
Hal itu untuk memastikan rancangan peraturan daerah telah sesuai dengan persetujuan substansi oleh menteri untuk selanjutnya ditetapkan menjadi peraturan daerah dan sebagai langkah awal penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di Kabupaten Ciamis.
Selain itu, Bupati Herdiat juga mengucapkan terima kasih kepada badan pembentukan peraturan daerah, panitia khusus, fraksi-fraksi, dan dewan yang terhormat yang telah menyepakati persetujuan substansi rencana tata ruang wilayah Kabupaten Ciamis tahun 2023-2043 menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis.
“Segala usul, saran dan pendapat dari badan pembentukan peraturan daerah, panitia khusus, fraksi-fraksi DPRD insyaallah menjadi bahan pertimbangan yang sangat berharga bagi kami dalam melaksanakan tugas dan kewajiban sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” Ungkapnya.
“Pada akhirnya semua apa yang kita rencanakan dan inginkan bermuara kepada upaya bagaimana meningkatkan kesejahteraan masyarakat Tatar Galuh Ciamis,” Pungkas Bupati.
Sumber: PROKOPIM CIAMIS