CIAMIS-Sejumlah wartawan yang meliput kegiatan Wisuda Stikes Muhammadiyah Ciamis yang digelar di Islamic Center Selasa (10/10) merasa dikecewakan dengan dilarangnya meliput kegiatan tersebut. Sehingga mempertanyakan arogansi panitia dan alasan dilarangnya meliput kegiatan wisuda.
“Saat saya meliput dan akan mengambil gambar tapi saya dilarang salah seorang panita untuk mengambil gambar dan menggiring saya keluar,” ujas salah seorang pewarta Ayu Yuliana.
Ayu mengatakan sesuai dengan etika dan aturan yang ada pihaknya sudah meminta izin untuk masuk ke lokasi dan meliput kegiatan wisuda tersebut. Akhirnya Ayu bersama wartawan lainnya memutuskan meninggalkan lokasi kegiatan.
Sementara itu, Divisi Advokasi Hukum PWI Ciamis Aep Saefulloh sangat menyayangkan adanya pelarangan tersebut. Sesuai dengan Undang-undang pers pasal 4 ayat 2 dan 3 yang menegaskan setiap orang yang dengan sengaja melakukan tindakan yang dapat menghambat atau menghalangi upaya media untuk mencari dan mengolah informasi dapat dipidanakan dalam pidana kurungan selama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.
“Ini ketentuan yang diatur dalam undang-undang pers,” ungkapnya.
Dikatakan Aep, pihaknya mengharapkan kejadian ini agar tidak terulang kembali. Dan hendaknya permasalahan ini agar segera diselesaikan oleh pihak terkait.
Sementara itu, Humas Kegiatan Wisuda Stikes Muhammadiyah Ciamis Cecep mengakui adanya permasalahan tersebut, namun menurutnya itu hanya kesalahpahaman dan meminta maaf atas kejadian tersebut. Cecep beralasan personal panitia tersebut tidak mengikuti rapat teknis kepanitian.
“Untuk itu atas nama panitia saya memohon maaf atas kejadian ini,” katanya. (Cecep/galuhnews.com)