CIAMIS, (GNC);- Status laporan money politik pada pemilu 2024 yang dilaporkan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum Ciamis yang diterima pada tanggal 19 Februari 2024, kini sudah diproses.
Pihak pelapor N, warga Sindangrasa, Ciamis yang mendapatkan beberapa amplop berisi uang dan kartu nama, saat masa tenang sebelum melakukan pencoblosan, telah diklarifikasi oleh E sebagai terlapor beberapa waktu lalu.
Ketua Bawaslu Kabupaten Ciamis, Jajang Miftahudin, mengatakan bahwa laporan kasus dugaan money politik itu masih on progress.
“Laporan yang sudah kami terima benar, dan saat ini masih berjalan, masih proses,” Ungkap Jajang, pada Rabu (28/2/2024).
baca juga: Letakkan Batu Pertama, Sekda Ciamis Apresiasi Pembangunan Gedung Arsip Pertanahan
Dalam hal ini, Jajang tidak bisa membuka informasi tersebut secara terbuka ke publik, karena dalam peraturan Bawaslu itu ada informasi yang dikecualikan.
“Identitas pelapor dan telapor tidak akan pernah di publikasikan, karena untuk menjaga marwah pelapor, keselamatan terlapor dan pelapor juga di lindungi, kalau terkait dengan penyelenggara maka keselamatan penyelenggara juga kami jaga,” Kata Jajang.
“Sampai kemudian kalau misalnya inkrah di pengadilan, baru kemudian Bawaslu mempublikasikan pelapor dan terlapor. Kkarena kalau sudah berproses di pengadilan maka biasanya pengadilan ini dibuka dan terbuka untuk umum,” Jelasnya.
Jajang meyakini, sebelum kasus itu selesai dan terang benderang, tidak bisa dipublikasikan dulu.
Sementara saat ini, laporan tersebut sudah pada tahap pemanggilan pelapor dan para saksi.
“Untuk selanjutnya kita juga akan panggil terlapor dan para saksi sampai kasus ini benar-benar tuntas,” Tandasnya.
Dijelaskan Jajang, pihaknya tidak bisa terburu-buru memutuskan siapa yang bersalah, karena seluruh tahapan pemeriksaan harus dilakukan sesuai dengan regulasi yang ada.
“Kami Bawaslu juga mengikuti alurnya, karena kami juga tidak memiliki kepentingan apapun dan tidak memihak siapapun,” Tuturnya.
“Ada laporan kami terima, kami periksa seluruh kelengkapan laporan tersebut berikut nama-nama yang dicantumkan dalam laporan tersebut ya kami periksa,” Tegas Jajang.
baca juga: Jangan Anggap Sepele, 11 Rekomendasi Cemilan untuk Maag
Dalam proses klarifikasi atau pemanggilan tersebut, Jajang menegaskan bahwa Bawaslu tidak bisa memaksakan nama-nama tersebut untuk hadir.
“Beda halnya kalau kasus ini sudah masuk di kepolisian, orang-orang yang bersangkutan tersebut diwajibkan hadir saat proses pemeriksaan,” Tandasnya.