Ciamis,- “Kita semua bisa mensukseskan pilkades, dan saya tidak ingin adanya kluster positif Covid-19 baru dari Pilkades nanti”.
Hal tersebut disampaikan Bupati Ciamis, Dr. H. Herdiat Sunarya dalam Lanjutan Sosialisasi Tahapan Pilkades 2020 kepada para camat serta Kepala Desa yang disampaikan secara virtual dari Ruang Vidcon Setda Kabupaten Ciamis, Selasa, (01/12/2020).
”Ya, dan kami dari Pemerintah Kabupaten Ciamis akan menyebar penuh para ASN ke setiap kecamatan dan desa,” imbuhnya.
Selain disamping melakukan pemantauan, ASN yang tersebar juga akan memberikan bantuan berupa pembagian masker sebanyak 20.000 buah dan desinfektan untuk dibagikan ke setiap TPS, tambahnya.
Lanjut Bupati, untuk TPS sendiri juga telah di perbanyak jumlahnya menjadi sebanyak 503 TPS di ke 27 Kecamatan dan 143 Desa yang akan melaksanakan Pilkades tanggal 19 Desember 2020 nanti.
“Sengaja diperbanyak dan berbeda dengan waktu sebelumnya yang biasanya hanya 1 desa 1 TPS, hal itu karena merupakan sebagai upaya kita dalam menghindari paling tidak mengurangi resiko penularan covid-19 pada kondisi pandemi covid-19 ini,” ujar Bupati Herdiat.
Ia berharap, agar seluruh pemerintah mulai dari tingkat kabupaten, kecamatan, desa, panitia pelaksanaan pilkades, Danramil, Polsek dan untuk seluruh masyarakat bisa benar-benar mempedomani dan melaksanakan protokol kesehatan.
Wakil Bupati Ciamis, Yana D. Putra, mengatakan, pilkades di Kabupaten Ciamis ini telah mengalami penundaan sebanyak 2 (dua) kali, dimana semua alasannya sama karena pandemi covid-19, jelasnya.
“Saya tidak berharap adanya penundaan lagi, melihat kondisi covid-19 saat ini sedang naik-naiknya, sehingga saya berharap agar semua yang terlibat bisa benar melaksanakan menerapkan protokol kesehatan,” urainya.
Ia juga menghimbau agar kepada setiap calon kepala desa selain mensosialisasikan program-programnya juga dapat mensosialisasikan protokol kesehatan,” terangnya.
Baca juga Ratusan Pensiunan ASN di Ciamis Terima Uang Kadeudeuh
”Semoga kesiapan kita semua baik tingkat Kabupaten, Kecamatan dan Desa terutama di 143 desa itu betul-betul siap, baik secara administrasi maupun dalam melaksanakan protokol kesehatan,” tandas Wabup Yana.
Asisten Daerah bidang pemerintahan, Ika Darmaiswara, mengatakan adapun sanksi baik bagi calon kepala desa, panitia pemilihan, pendukung dan unsur lain yang melanggar protokol kesehatan pasal (44E), di antaranya yaitu berupa teguran lisan dan teguran tertulis, tegasnya.
“Untuk teguran tertulis, itu diberikan oleh bupati/walikota bisa kepada calon kepala desa berdasarkan rekomendasi dari panitia pemilihan tingkat kabupaten atas laporan dari panitia tingkat kecamatan,” urainya.
Sementara sanksi diskualifikasi kepada calon kepala desa oleh bupati atau walikota berdasarkan rekomendasi dari panitia pemilihan tingkat kabupaten atas laporan dari sub kepanitiaan tingkat kecamatan dan satuan tugas penanganan Corona virus disease 2019, urainya.
Kepala Dinas Kesehatan, Dr. H. Yoyo, mengatakan untuk pengaturan alur pelaksanaan pilkades nanti, panitia dihimbau agar bisa mengatur juga tempat duduk dengan pengaturan jarak physical distancing.
“Selain itu masyarakat diwajibkan memakai sarung tangan sekali pakai dan membawa alat coblos sendiri, sekaligus panitia juga dihimbau agar dapat menyediakan handsanitizer, alat cuci tangan dilengkapi dengan sabun, dan menerapkan 3M,” pungkas Kadiskes.
Diskominfo/Galuhnews