CIAMIS-Wakil Bupati Ciamis Yana D. Putra membuka secara resmi Kegiatan Sosialisasi Peraturan Perundang Undangan Bidang Cukai di Aula Adipati Angganaya Bappeda Ciamis, Kamis(28/07/2022).
Tujuan dari kegiatan ini, yakni guna memberikan pemahaman perundang undangan tentang cukai, beserta diharapkan dapat memahami tentang cukai beserta masyarakat mampu menekan seminimal mungkin kerugian negara akibat pelanggaran-pelanggaran pada bidang cukai.
Kegiatan ini dilaksanakan secara tatap muka dan virtual, di ikuti oleh unsur masyarakat, pengusaha jasa pengiriman, pedagang eceran, distributor dan unsur pemerintahan terkait.
Mengawali sambutannya Wabup Ciamis mengucapkan selamat datang kepada Narasumber dari Kantor Pengawas Bea Cukai Tipe Madya Pabean C Tasikmalaya.
Dalam sambutannya Wabup Ciamis menjelaskan bahwa Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau menjadi salah satu pendapatan pemerintah Kabupaten Ciamis.
Dimana peruntukannya sesuai Peraturan Menteri Keuangan yakni yakni, 50% untuk Bidang Kesejahteraan Masyarakat, 40% untuk Bidang Kesehatan dan 10% untuk Bidang Penegakkan Hukum.
Lanjut Wabup Ciamis menyampaikan bahwa rokok hampir menjadi kebutuhan pokok bagi seluruh masyarakat di Indonesia.
Baca juga Kunjungan Bupati Ciamis Ke Kemenpan RB
“Survey Global Penggunaan tembakau pad usia dewasa oleh Kementerian Kesehatan menunjukan bahwa dalam kurun waktu 2011-2021 terjadi peningkatan perokok sebanyak 8,8 Juta Orang,” Jelas Wabup.
Lanjut beliau menjelaskan bahwa rokok berdampak pada sosial ekonomi di masyarakat, dimana rokok menjadi pengeluaran belanja terbesar kedua pada kategori masyarakat menengah kebawah.
“Bahkan rokok menjadi pengeluaran belanja lebih tinggi daripada makanan bergizi”, Jelasnya.
“Pencapaian tersebut sejalan dengan meningkatnya produksi rokok didalam negeri, namun tidak di imbangi dengan kenaikan pendapatan dari cukai,” Ungkapnya.
Membahas hal tersebut, Wabup Ciamis mengungkapkan bahwa peredaran rokok ilegal masih ditemukan ditengah masyarakat.
“Seharusnya masyarakat sadar dan mengetahui bahwa rokok dengan cukai Legal dipastikan aman, dan sebaliknya bahwa rokok yang tidak berlabel cukai belum jelas keamanannya,” Jelasnya.
“Untuk meluruskan hal tersebut masyarakat harus terus diberikan edukasi, dan menerapkan paradigma tersebut harus disampaikan dalam sosialisasi ini,” Pangkasnya.
# Sosialisasi Peraturan Perundang Undangan
PROKOPIM CIAMIS