BANDUNG, FOKUSJabar.com : Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banjar menciduk kelompok sindikat penipuan dan pencurian mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM).
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Sulistyo Pudjo Hartono mengatakan, sindikat penggasak ATM itu diantaranya ROD (33), ASH (43), S alias Eli (27), P alias Sipar (28) dan YA alias Yeni (28) dibekuk dari tempat persembunyiannya.
Menurut Pudjo, awal pengungkapan kelompok penipuan dan pencurian itu terjadi setelah adanya laporan Nopol : Lp/03/I/2016/Krim/Jabar/Res Banjar/Sek Banjar.
Perkara itu, berawal Sabtu 9 Januari lalu, ketika salah seorang korban sindikat kelompok melakukan penarikan uang di mesin ATM di Toserba Yogya yang beralamat di Jalan Letjen Suwarto, Kota Banjar.
Saat bertransaksi, korban yang memasukan kartu ATMnya mengalami kesulitan mengeluarkan kembali kartu miliknya.
“Beberapa saat kemudian masuk R, seorang pria tidak dikenal korban yang menawarkan diri membantu mengeluarkan ATM,” ujar Pudjo, Selasa (26/1/2016)
Setelah berhasil mengeluarkan ATM korban, tanpa sepengetahuan korban ternyata R menukarkan ATM milik korban dengan ATM yang lain, sehingga korban tidak bisa melakukan transaksi. Lagi-lagi disaat kebingungan datang ASH yaang juga menawarkan bantuannya untuk melakukan transaksi.
“ASH meminta kepada korban untuk memberitahu PIN ATM korban, namun setelah mengetahui nomor PIN justru malah kabur keluar anjungan meninggalkan korban,’ katanya.
Korban yang bertransaksi di atm, tak lama kemudian justru menerima SMS Banking melalui handphon yang memberitahukan dirinya sudah melakukan transaksi, korban pun sadar dirinya tertipu dan melaporkan kejadian itu ke kepolisian setempat.
Selang beberapa hari, Polsekta Banjar kerja sama dengan Sat Reskrim Polresta Banjar menangkap lima pelaku kasus penipuan dan pencurian kartu ATM dan kini diamankan di Mapolresta Banjar.
Barang bukti yang diamankan diantaranya, satu unit kendaraan roda empat, 12 kartu ATM, satu buah telefon genggam, dua pack tusuk gigi, struk transaksi penarikan dan transfer di ATM BRI dekat Pos Polisi Soponyono, dan uang tunai Rp1 juta.
“Tersangka dikenakan pasal berlapis, Pasal 378 subsider Pasal ayat (1) ke -4 KUHPidana dengan ancaman maksimal lima tahun penjara,” tegasnya.
(Adi/Yun)