BANDUNG, FOKUSJabar,com : Ketua Majelis Hakim Suprapto memutuskan sidang putusan untuk terdakwa kasus pembunuhan SF (13) terhadap siswi SMP Pricilia Dina Ekawati Putri (15) ditunda.
Suprapto mengatakan, penundaan tersebut diperlukan untuk memperkuat isi amar putusan bagi terdakwa agar tidak ada kesalahan dan kecacatan proses hukum.
“Tadi malam terus dikoreksi, dan kami mohon maaf, sidang putusan kami tunda hingga satu pekan ke depan,” ujar Suprapto di Pengadilan Negeri Kelas 1A Jalan LLRE Martadinata Bandung, Rabu (6/1/2015).
Dalam proses sidang putusan ini, keluarga korban tampak tidak bisa menahan rasa kekesalannya. Bahkan suasana sidang diwarnai dengan berbagai ekspresi kekecewaan dalam bentuk grafis dan tulisan. Pemandangan tersebut menarik perhatian orang-orang yang berada di lingkungan pengadilan akibatnya terjadi penumpukan massa di ruang sidang Pengadilan Negeri Kelas 1A Bandung.
Sementara itu, orang tua korban Teguh Diantoro mengharapkan hukuman setimpal oleh Majelis Hakim terhadap SF, menurutnya dengan tuntutan satu tahun hukuman perawatan, tidak setimpal.
“Mana cukup hukuman hanya satu tahun perawatan. Kami ingin hukuman yang setimpal, bayangkan jika orang tua si pelaku nasibnya seperti kami,” katanya.
(Adi/Glh)