BANDUNG, FOKUSJabar.com : Terdakwa kasus kepemilikan narkoba jenis sabu, Sri Rudi (40) mengakui, alasan mengonsumsi sabu-sabu karena mendapatkan kekuatan tambahan dalam aktivitas kerjanya.
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Tedi Setiawan menjelaskan, terdakwa tidak merasakan lapar dan merasa segar. Terdakwa juga mengaku sabu – sabu tersebut digunakan untuk dirinya sendiri dan tidak diperjual belikan lagi.
“Terdakwa Sri Rudi mengakui badannya menjadi lebih fit setelah mengonsumsi sabu, karenanya setiap bulan dia membeli sabu kepada seorang pengedar, D sebanyak satu paket seharga Rp300 ribu,” ujar Tedi, Rabu (10/2/2016).
Menurut Tedi, usai membeli sabu, terdakwa kemudian mengonsumsinya dengan cara meletakkan di atas alumuniun foil lalu dibakar menggunakan korek api gas dan dihisap dengan menggunakan alat hisap/bong yang terbuat dari botol air mineral.
“Karena merasakan manfaatnya, terdakwa kemudian kembali memesan sabu kepada D seharga Rp300 ribu sebelum akhirnya ditangkap oleh petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Barat beserta barang bukti satu paket sabu,” tambah Tedy.
Sebelum dijebloskan ke sel tahanan, terdakwa sempat di tes urine dan hasilnya positif menggunakan methafetamine yang dikonsumsi terdakwa tanpa izin dari pihak berwajib.
”Akibat perbuatannya terdakwa terancam hukuman 12 tahun penjara sebagaimana diatur dalam dakwaan pertama pasal 112 ayat 1 Undang Undang Republik Indonesia nomor 35/2009 tentang narkotika. Dan dakwaan kedua pasal 127 ayat 1 huruf A Undang Undang Republik Indonesia nomor 35/2009 tentang narkotika,” jelasnya.
(Adi/Yun)