BANDUNG, FOKUSJabar.com : Kasatreskrim (Kepala Satuan Reserse Kriminal) Polrestabes Bandung, AKBP Mokhamad Ngajib mengungkapkan, selain melakukan penggelapan uang perusahaan, Nathania Edgina (30) telah menggelapkan uang milik nasabah Bank mencapai Rp2,3 milyar.
Ngajib menuturkan, penggelapan dana nasabah itu telah dilaporkan ke Satreskrim Polrestabes Bandung pada 9 September 2013 dengan surat laporan bernomor LP/2205/X/2013/JBR/POLRESTABES.
Saat kasus itu bergulir, pelaku menjabat sebagai Relationship Manager Bank BNP cabang pembantu di Buahbatu Bandung. Dia bekerja di BNP sejak 18 Juli 2012, lalu mengundurkan diri dari BNP pada 20 Juni 2013.
Selain itu, korban kemudian menggugat Bank BNP dengan tudingan melanggar Pasal 49 ayat (1) huruf c UU No.10/1998 tentang Perubahan UU RI No.7/1992 tentang Perbankan.
Totong pun melalui kuasa hukumnya yaitu Rasman Habeahan kemudian menggugat perdata BNP ke Pengadilan Negeri Kelas 1A Bandung pada 8 Desember 2014 dengan nomor surat 574/Pdt.G/2014/PN Bandung.
Hasil putusan yang dibacakan Hakim Ketua, Maringan Marpaung dalam sidang di PN Bandung, Rabu 17 Juni 2015, menghukum BNP untuk mengembalikan uang pelapor atau nasabah BNP atas nama korban sebesar Rp2,3 milyar dan membayar bunga tabungan sebesar Rp300 juta.
Hakim PN Bandung menyatakan BNP telah lalai dan melakukan perbuatan melawan hukum sehingga mengakibatkan kerugian bagi nasabahnya. Pemindahbukuan dan transfer uang diduga dilakukan NE sebagai turut tergugat dalam kasus perdata tersebut. Totong merupakan nasabah primer yang ditawari deposito oleh NE.
“Jadi memang ada dua kasus. Ya tetap kami proses kedua kasus tersebut,” terang Ngajib.
Sementara itu, kuasa hukum korban penggelapan, Rasman Habeahan mengapresiasi langkah polisi yang berhasil menangkap Nathania Edgina.
“Kami apresiasi polisi, karena selama ini NE seakan tidak bisa ditangkap dan buron selama dua tahun lebih. Kami harap polisi dari Polrestabes Bandung mau memproses laporan kami secara objektif dan transparan agar tidak ada lagi rekayasa,” ujar Rasman.
Rasman pun berharap dengan tertangkapnya pelaku, maka isu negatif dari pihak BNP yang menuduh klien selaku korban seolah ada persekongkolan bisa hilang. Menurutnya, perbuatan Nathania Edgina murni dilakukan oleh seorang diri dan pihak Bank telah lalai.
” Begitu mudahnya uang nasabah raib di bank tersebut, padahal hanya melalui transfer ilegal dengan slip palsu. Transaksi transfer dan pemindah bukuan juga dilakukan oleh NE selaku Marketing Bank BNP tanpa hadirnya nasabah di kantor, tanpa surat kuasa, tanpa KTP dan Kartu ATM atau verifikasi yang benar,” ungkapnya.
(Adi/Bam’s)