CIAMIS – Hasil evaluasi Indeks Desa Membangun (IDM) Provinsi Jawa Barat pada tahun 2020, di Kabupaten Ciamis tidak ada lagi desa tertinggal.
Hal tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Ciamis, Tatang, saat memberi sambutan pada kegiatan Workshop atas evaluasi penyaluran dan penggunaan dana desa tahun 2020 yang diselenggarakan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jawa Barat di Aula Rapat Sekretariat Daerah kabupaten Ciamis, Rabu (16/12/2020).
“Klasifikasi Desa IDM di tahun 2020 untuk desa tertinggal tidak ada, untuk desa berkembang ada 141, desa maju ada 93, Desa Mandiri 19,” urainya.
Ia menjelaskan, berdasarkan rilis IDM tahun 2020 di Jawa Barat, desa di Kabupaten Ciamis dinyatakan termasuk desa maju.
“Mudah mudahan kedepannya Ciamis lebih banyak desa maju dan desa mandiri,” harapnya.
Menurut Tatang, dengan adanya dana desa, berbagai manfaat bisa dirasakan langsung salah satunya yaitu infrastruktur bagus, fasilitas dan pelayanan pendidikan meningkat, pertumbuhan ekonomi melalui padat karya dan Bumdes.
“Adanya dana desa berdampak positif pada perkembangan desa, diharapkan pemerintah pusat adanya perhatian khusus untuk sumbangsh kemajuan untuk tatar Galuh Ciamis,” ujarnnya.
Sekretaris Daerah ini pun menerangkan, adanya workshop evaluasi penyaluran dan penggunaan dana desa tahun 2020 ini diharapkan menambah ilmu dan wawasan khususnya bagi perangkat desa.
“Ini merupakan upaya meningkatkan kapasitas keahlian perangkat desa dalam pengelolaan dan penggunaan dana Desa,” terangnya.
Baca juga Peringati Hari Ibu Ke-92, TP PKK Kabupaten Ciamis Gelar Rapid Tes Gratis
Tatang menambahkan, penyaluran dana desa tidaklah mudah, karena banyaknya peraturan dari Kemendagri, Kemenkeu dan kemendes yang tumpang tindih dikarenakan dampak pandemi Covid-19,
“Alhamdulillah bisa kita atasi dengan bersama-sama stakeholder OPD setiap tingkatannya,” imbuhnya,” tuturnya.
Sementara itu, Ketua Panitia workshop sekaligus koordinator pengawasan APD 1 BPKP Jawa Barat, Koswara menyampaikan, dalam pengelolaan dana desa yang besar, perangkat desa harus bisa menerapkan prinsip akuntabilitas dalam pengelolaannya.
“Semua kegiatan harus dapat dipertanggungjawabkan dengan regulasi yang ada, namun sisi SDM Desa harus ditingkatkan dalam pengelolaan keuangan desa,” ucapnya.
Ia mengungkapkan, Pemerintah dan Kemendagri telah membuat aplikasi Sistem keuangan Desa (SiskeuDes) sistem tersebut telah diperbaharui sesuai dengan ketentuan dan telah diresmikan mendagri oleh Kepala BPKP 21 September 2018.
Untuk mengefektifkan Siskeudes versi terbaru, diperlakukan langkah kecepatan dan pelaksanaan workshop dan monitoring penggunaan dana desa.
“Tujuan dilaksanakan workshop ini untuk menilai efektivitas penyaluran dan penggunaan dana desa melalui evaluasi dan mendapatkan masukan perbaikan melalui workshop monitoring dan evaluasi dan penggunaan dana desa di Kabupaten Ciamis,”pungkasnya.
Kegiatan Workshop diisi dengan 4 narasumber yang berbeda-beda. Diantaranya, Anggota Komisi XI Agun Gunandjar Sudarsa, dengan materi peran DPR RI dalam pembangunan desa, khususnya pada masa pandemi Covid-19.
Dirjen Pemerintahan Desa oleh Bapa Suyadi materi pengelolaan APBDes di masa Covid-19. Kepala KPPN Tasikmalaya diwakili Adi Hidayat materi mekanisme penyaluran dana desa dan Deputi Pengawasan Keuangan Daerah yang diwakili oleh auditor utama pengawasan penyelenggaraan keuangan daerah.
Peserta workshop terdiri dari Camat, Kepala desa 4 orang, ketua Apdesi ketua PPDI, untuk yang mengikuti secara daring diantarnya tenaga ahli dan kepala desa 254 orang.
Selepas kegiatan dilangsungkan peninjauan ke Desa Pawindan untuk melihat implementasi dan aplikasi Siskeudes untuk memantau pertumbuhan ekonomi yang digerakkan oleh Bumdes.
HUMAS CIAMIS/GALUHNEWS