Satuan Reskrim Polres Ciamis Polda Jabar berhasil mengungkap kasus tindak pidana kekerasan atau penganiayaan terhadap anak dibawah umur yang terjadi pada 8 Februari 2023. Pelaku yang berhasil diamankan merupakan anak yang berhadapan dengan hukum.
“Hari ini kami mengungkap kasus tindak tindak pidana kekerasan atau penganiayaan terhadap anak dibawah umur yang terjadi di wilayah Jl. Raya Banjar KM.3, Dusun Bojongsari, Desa Dewasari, Kecamatan Cijeungjing, Kabupaten Ciamis,” ujar Kapolres Ciamis Polda Jabar AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro, SH., S.I.K., M.T., didampingi Wakapolres Ciamis Kompol Apri Rahman, SE., Kasat Reskrim Polres Ciamis AKP Muhammad Firmansyah, S.I.K., Kasi Propam Polres Ciamis AKP Rahmad Fanani, dan Kasi Humas Polres Ciamis Iptu Magdalena NEB dalam konferensi pers di Mapolres Ciamis, Kamis (16/02/2023).
Kapolres Ciamis Polda Jabar mengatakan, terduga pelaku anak berurusan dengan hukum ini berinisial IM (17) dengan korban juga anak dibawah umur berinisial IP (15). Pelaku melakukan penganiayaan kepada korban diduga kesal karena menyinggung.
“Anak berhadapan dengan hukum, melakukan pemukulan, menginjak dan melakukan kekerasan dengan menggunakan kunci pas dengan korban. Pelaku tidak kami lakukan penahanan hanya wajib lapor,” kata Kapolres Ciamis Polda Jabar.
Baca juga Bupati Herdiat Apresiasi Pelantikan Pengurus FSPP Kabupaten Ciamis
Kapolres Ciamis Polda Jabar mengatakan, Pasal yang dikenakanan terhadap anak yang berurusan dengan hukum dikenakan Pasal 76C Juncto Pasal 80 ayat (1) UU No.35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang Undang No.23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak atau Pasal 351 KUHPidana.
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan/atau denda paling banyak Rp.72 juta atau dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.
(MSure/Rls)