Satuan Reserse Kriminal ( Satreskrim )Polres Ciamis Polda Jabar berahasil menangkap dua orang pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang terjadi beberapa waktu lalu di wilayah Kecamatan Pamarican Kabupaten Ciamis. Kedua pelaku tersebut berinisial ATM dan AR warga Kecamatan Banjarsari Kabupaten Ciamis.
“Kedua pelaku ditangkap sehari setelah kejadian, berdasarkan keterangan dari rekaman CCTV pemilik warung,” ujar Wakapolres Ciamis Kompol R. Auliya Rifqie Abduldjabar, S.I.K., didampingi Kasi Humas Polres Ciamis Iptu Magdalena NEB, dan Kanit Jatanras Sat Reskrim Polres Ciamis dalam konferesi pers di Ruang Media Center Mapolres Ciamis, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat
Tonton juga Peringatan Hari Pahlawan, 10 November 2021
Kompol Auliya menjelaskan, kejadian tersebut terjadi pada saat korban sedang asik bermain handphone di sebuah warung. Tidak lama, pelaku datang dalam keadaan mabuk menggunakan motor, kemudian meminta handphone yang dipegang oleh korban.
Kompol Auliya menuturkan, salah seorang pelaku, ATM merupakan residivis dengan tindak pidana yang sama yakni 365 KUHPidana, pencurian dengan kekerasan.
# Satreskrim
Satuan Reserse Kriminal ( Satreskrim )Polres Polda Jabar berahasil menangkap dua orang pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang terjadi beberapa waktu lalu di wilayah Kecamatan Pamarican Kabupaten Ciamis. Kedua pelaku tersebut berinisial ATM dan AR warga Kecamatan Banjarsari Kabupaten Ciamis.
“Kedua pelaku ditangkap sehari setelah kejadian, berdasarkan keterangan dari rekaman CCTV pemilik warung,” ujar Wakapolres Ciamis Kompol R. Auliya Rifqie Abduldjabar, S.I.K., didampingi Kasi Humas Polres Ciamis Iptu Magdalena NEB, dan Kanit Jatanras Sat Reskrim Polres s dalam konferesi pers di Ruang Media Center Mapolres Ciamis, Kabupaten , Jawa Barat
Tonton juga Peringatan Hari Pahlawan, 10 November 2021
Kompol Auliya menjelaskan, kejadian tersebut terjadi pada saat korban sedang asik bermain handphone di sebuah warung. Tidak lama, pelaku datang dalam keadaan mabuk menggunakan motor, kemudian meminta handphone yang dipegang oleh korban.
Kompol Auliya menuturkan, salah seorang pelaku, ATM merupakan residivis dengan tindak pidana yang sama yakni 365 KUHPidana, pencurian dengan kekerasan.