CIAMIS, (GNC);- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kab. Ciamis, kembali melakukan penertiban terhadap spanduk dan Baliho Calon Legeslatif (Caleg) tak berizin yang terpasang di sejumlah titik tepi jalan dan sekitar fasilitas umum (fasum) lainnya di kawasan Ciamis, pada Jumat (5/1).
“Operasi ini kami lakukan agar ketertiban dan keindahan tata ruang Kabupaten Ciamis tetap terjaga,” ucap Kasatpol PP Kab. Ciamis, Uga Yugaswara melalui telepon seluler.
“Penertiban ini dilakukan atas dasar SK KPU mengenai penempatan lokasi pemasangan APK, rekomendasi Bawaslu data APK yang harus di tertibkan, dan Perda No. 12 Tahun 2010,” Tambah Uga.
Ia menambahkan, penertiban yang terpasang di sembarangan tempat ditertibkan dan ada juga yang ditertibkan di pohon, tiang listrik, trotoar maupun beberapa area sekitar fasum lainnya.
“Untuk di kecamatan Ciamis sebanyak 484 APK, dan 13 Reklame. Sedangkan untuk wilayah Sadananya sebanyak 169 APK, dan 3 reklame liar,” Jelas Uga.
“Kami fokus penertertiban terhadap spanduk dan baliho yang dipasang di tempat yang salah, seperti batang pohon, di tiang listrik, trotoar, kita tertibkan semua, biar secara estetika Kabupaten Ciamis lebih bersih dan rapi kembali,” katanya.
baca juga: RSUD Kawali Siapkan Ruang Perawatan Jiwa Khusus Caleg Gagal
Ia mengatakan dalam operasi penertiban ini akan terus dilakukan secara bertahap dan berlanjut, kali ini pihaknya menyasar sejumlah jalanan di kecamatan Ciamis dan Sadananya.
“Kita menyasar perempatan jalan, termasuk ruas jalan yang kita lewati, sekalian dilakukan penertiban baliho reklame dan umbul-umbul, kita akan lakukan penertiban ini secara berkala,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa penertiban ini akan dilakukan selama satu minggu ke depan secara berkala.
“Penertiban ini dilakukan sampai dengan tanggal 12 Januari 2024,” Terangnya.