CIAMIS, (GNC);- Dalam upaya mencegah peredaran rokok ilegal, Satpol PP Kabupaten Ciamis bekerjasama dengan Bea Cukai Tasikmalaya dan Aparat Penegak hukum melaksanakan serangkaian sosialisasi dan pengawasan di berbagai wilayah Kabupaten Ciamis, Sepanjang bulan September-November 2024.
Hal tersebut merupakan bagian dari Upaya pemerintah baik pusat maupun daerah dalam memerangi dan menindak peredaran rokok illegal di tengah-tengah Masyarakat.
Kepala Satpol PP Kabupaten Ciamis, Uga Yugaswara mengatakan bahwa Satpol PP Kabupaten Ciamis beserta Bea Cukai Tasikmalaya dan Aparat Penegak hukum lainnya telah melaksanakan pengawasaan di wilayah hukum Kabupaten Ciamis di tahun 2024.
“Pengawasan tersebut meliputi upaya penegakan hukum secara preventif (pencegahan) dan upaya penegakan hukum secara represif (penindakan),” Ungkapnya.
Dikatakan Uga, upaya penegakan hukum secara preventif telah ditempuh dengan menyelenggarakan penyuluhan hukum seperti sosialisasi peraturan kepabeanan dan cukai.
“Kami telah melakukan sosialisasi sebanyak 4 kali yang digelar di Kecamatan Ciamis, Kecamatan Jatinegara, Kecamatan Pamarican dan Kecamatan Cisaga kepada 250 peserta,” Katanya.
Selain itu, upaya penegakan hukum secara preventif dilakukan dengan peningkatan kapasitas SDM dengan cara Training of Trainer.
“Peningkatan kapasitas SDM ini dilakukan untuk mengetahui tata cara identifikasi pita cukai dan Teknik intelegen yang dilaksanakan pada tanggal 1 – 2 Oktober 2024 lalu,” Jelasnya.
Dengan adanya pelatihan tersebut, Uga berharap para petugas nantinya dapat memiliki kompetensi yang lebih dan professional dalam menjalankan tugasnya yakni menggali atau mengumpulkan informasi peredaran rokok ilegal di masyarakat.
“Pengumpulan informasi titik-titik yang menjual rokok ilegal telah dilakukan sejak Oktober-November 2024, ada 35 titik yang tersebar di 20 kecamatan di Kabupaten Ciamis,” Kata Uga.
“Titik-titik tersebut diantaranya, Kecamatan Sadananya (3 titik), Sindangkasih (1 titik), Cijeungjing (Nihil), Cikoneng (1 titik), Baregbeg (2 titik), Sukadana (1 titik), Cimaragas (nihil), Cipaku (1 titik), Cihaurbeuti (3 titik), Cidolog (1 titik), Kawali (2 titik), Cisaga (2 titik), Lumbung (4 titik), Jatinagara (4 titik), Panawangan (3 titik), Rajadesa (2 titik), Panumbangan (3 titik) Rancah (2 titik), Panjalu (nihil) dan Pamarican (nihil),” Tambahnya.
Sedangkan, upaya penegakan hukum secara represif Uga mengatakan Satpol PP Ciamis bersama Bea dan cukai Tsikmalaya serta TNI Polri melakukan operasi pasar.
“Operasi pasar sudah dilakukan sebanyak 4 kali Per November 2024 dan diperoleh Barang Hasil Penindakan (BHP) sebanyak 683 bungkus atau 13.436 batang rokok illegal. Dan selanjutnya BHP dibawa ke Kantor Bea dan cukai tasikmalaya,” Terang Uga.
“Ke empat Kecamatan tersebut diantaranya Baregbeg (nihil), Sadananya (504 bungkus/ 10.080 Batang), Cipaku (66 bungkus/1.160 batang), dan Cihaurbeuti (113 bungkus/2.196 batang),” Pungkasnya.