SEJAK,- 28 Juli 2022 Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Ciamis terus gencar menggelar Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Bidang Cukai, baik secara tatap muka (offline) maupun online.
Selain itu sosialisasi dilakukan melalui Youtube kanal Diskominfo Ciamis, webinar, dan bincang-bincang di 3 stasiun radio yaitu Radio Pitaloka Ciamis, Radio Actari Cikoneng, dan Radio Megas FM Kawali.
Kegiatan Sosialiasi ini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan No. 215/PMK.07/2021 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi (DBH CHT ) Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau. untuk tiap-tiap kota dan kabupaten di seluruh indonesia.
Sosialisasi tatap muka sendiri telah dilaksanakan di tingkat kabupaten dan di 5 lokasi eks kewadanaan, yaitu Sadananya, Lumbung, Panumbangan, Rancah, dan Purwadadi.
Hal ini ditargetkan untuk masyarakat secara umum, unsur pemerintah atau para pemangku kepentingan dan khususnya masyarakat yang berprofesi sebagai pedagang dan distributor.
“Kegiatan pengelolaan Dana Bagi Hasil Hasil Tembakau Tahun Anggaran 2022 ini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan No. 215/PMK.07/2021 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau untuk tiap-tiap kota dan kabupaten di seluruh Indonesia,”jelas Kasat Pol PP Kabupaten Ciamis Uga Yugaswara S.sos,.M.Si.
Dijelaskanya,perbedaan alokasi DBHCHT tahun 2022 ini, Satpol PP khusus pada bidang penegakan hukum, dimana tahun sebelumnya hanya melaksanakan kegiatan operasi bersama tanpa kegiatan Sosialisasi kepada masyarakat terkait Peraturan Perundangundangan bidang Cukai.
“Dalam pelaksanaannya, pihaknya telah berkoordinasi dengan OPD terkait termasuk Bappeda, Sekretariat Daerah Bidang Perekonomian, Dinas Kominfo DKUKMP dan Instansi Vertikal meliputi TNI, Polri dan Bea Cukai Tasikmalaya,” jelas Uga Yugaswara.
Dari hasil kerjasama yang dilaksanakan sejak bulan Juli hingga November lanjut Uga Yugaswara,pihaknya telah mengamankan 3.196 bungkus atau 63.920 batang rokok ilegal.
“Diharapkan dengan adanya kegiatan tersebut yang diawali dengan sosialisasi dan pengumpulan informasi yang selanjutnya ditindak lanjuti dengan Operasi bersama hal tersebut diharapkan dapat mengedukasi dan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang peraturan perundang-undangan bidang cukai, dimana ini hal ini salah satunya bertujuan untuk pengamanan pendapatan Negara yang disebabkan oleh peredaran
rokok ilegal,” jelas Uga Yugaswara.
Baca juga Pemkab Ciamis Gelar Pembinaan Pada Pengelola BLUD
Sementara, Didin Samsudin dan Muhamad Gunawan Adi selaku KPPBC TIPE C Madya Bea Cukai Tasikmalaya menambahkan bahwa sampai bulan ini untuk hasil penjaringan rokok ilegal di wilayah timur sudah terjaring sebanyak 3.000.200 batang rokok ilegal.
“Ciri-ciri rokok ilegal yang dapat di bedakan dari kemasan diantaranya rokok polos atau tidak ada pita cukai sebagai bukti tanda pelunasan cukai, rokok dengan pita cukai palsu dengan ciri tidak adanya hologram berwana kuning keemasan dan tidak timbul, rokok dengan pita cukai bekas, rokok dengan pita cukai salah peruntukan dan harga yang relatif sangat murah,” Paparnya.
Sekdis Kominfo Amin Mabruri selaku koordinator bidang penyampaian informasi dalam Satgas Pemberantasan Barang kena Cukai Ilegal Hasil tembakau, ,menyampaikan strategi yang sudah dilaksanakan diantaranya melalui sosialisasi via media elektronik, dimana hal tersebut merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan No. 215/PMK.07/2021 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau serta
SURAT EDARAN DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR SE-4/BC/2022.
“Adapun hal dimaksud meliputi beberapa kegiatan, diantaranya kinerja kordinasi, pembentukan KIHT, kinerja sosialisasi dengan 2 parameter baik itu satu arah maupun dua arah, kinerja pengumpulan informasi dan operasi bersama”. Terangnya
Sebagai penutup, Amin berharap dengan banyaknya masyarakat yang masuk dalam keikutsertaan sosialisasi ini dapat menjadi agen of change (agen perubahan) agar info yang diperoleh bisa diteruskan kepada masyarakat disekitarnya sehingga menutup potensi peredaran rokok ilegal.
“Semoga hasil dari sosialisasi ini bisa merubah mindset dan prilaku masyarakat sehingga berdampak pada kesejahteraan masyarakat.”, Pungkasnya.(ADV).*