CIAMIS, (GNC);- Pemerintah Kabupaten Ciamis melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Lingkungan Hidup (DPRKPLH) terus berkomitmen menghadirkan sistem pengelolaan sampah yang ramah lingkungan dan berkelanjutan. Salah satu langkah strategis yang diterapkan adalah penggunaan metode sanitary landfill, yang dinilai lebih aman dan sesuai standar nasional.
Sekretaris DPRKPLH Kabupaten Ciamis, Aris Taufik Abadi, ST, menjelaskan bahwa penerapan sanitary landfill merupakan amanat dari UU Nomor 18 Tahun 2008 serta PP Nomor 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga.
“Selain memiliki dasar hukum, metode sanitary landfill juga dipilih untuk menjaga kualitas lingkungan dan kesehatan masyarakat,” ungkapnya, Selasa (02/09/2025).
Sanitary landfill bekerja dengan cara memadatkan lapisan sampah, kemudian menutupnya dengan tanah secara berkala. Air lindi dialirkan melalui saluran khusus menuju Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), sementara gas metana hasil pembusukan sampah ditangkap dan dimanfaatkan kembali sebagai energi.
“Gas metana dimanfaatkan untuk kebutuhan energi di kantor TPA maupun dapur masyarakat sekitar. Sementara air lindi diproses dengan pompa aerasi dan eco enzyme untuk menurunkan kadar pencemaran,” terang Aris.
Saat ini, Kabupaten Ciamis memiliki dua TPA yang menggunakan sistem sanitary landfill, yakni TPA Ciminyak di Kecamatan Cisaga dengan luas 14,5 hektare dan TPA Sindangrasa di Kecamatan Banjaranyar dengan luas 5 hektare. Kedua TPA diproyeksikan mampu melayani kebutuhan pembuangan sampah selama 15–20 tahun mendatang dengan perawatan rutin.
Aris menegaskan, fasilitas sanitary landfill di Ciamis telah memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI/Permen LHK). DPRKPLH juga melakukan monitoring kualitas lingkungan secara berkala untuk mencegah pencemaran tanah, air, maupun udara.
“Pemantauan saat ini dilakukan enam bulan sekali, dan ke depan akan ditingkatkan menjadi satu bulan sekali,” tegasnya.
Selain pengelolaan di hilir, masyarakat sekitar juga dilibatkan melalui program pemilahan sampah organik-anorganik, pembentukan bank sampah, hingga pemberdayaan pemulung.
“Partisipasi masyarakat sangat penting. Dengan SK Bupati, warga ikut menjaga kelestarian lingkungan sekaligus mengurangi timbulan sampah sejak dari hulu,” tambah Aris.
Sebagai strategi jangka panjang, DPRKPLH mengedepankan prinsip 3R (Reduce, Reuse, Recycle) sehingga sampah yang masuk ke TPA hanya berupa residu. Sinergi juga terus dibangun antara pemerintah daerah, masyarakat, komunitas lingkungan, dunia usaha, media, hingga akademisi.
Aris menyebutkan, penerapan sanitary landfill sejalan dengan visi Kabupaten Ciamis “Maju dan Berkelanjutan”, khususnya misi kelima mengenai peningkatan kualitas lingkungan hidup dan penanggulangan bencana.
Atas capaian tersebut, pengelolaan sampah Ciamis mendapat apresiasi dari Kementerian LHK dan DLH Provinsi Jawa Barat.
“Reduce, Reuse, Recycle (3R) bukan hanya slogan, tapi harus dipraktikkan. Ketika kita menjaga alam, maka alam pun akan menjaga kita,” pungkasnya.(Red)***