BANDUNG, FOKUSJabar.com : Paket narkoba jenis sabu seharga Rp50 juta yang dimiliki empat tersangka berinisial M, MR, JA dan RP diamankan polisi. Penangkapan itu berlangsung di indekosan milik salahsatu pelaku di Jalan Malabar nomor 49 Kelurahan Kecamatan Lengkong, Kota Bandung, Sabtu (9/1/2016) lalu.
Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Angesta Romano Yoyol mengatakan, sabu seharga Rp50 juta yang didapatkan dari inisial U yang saat ini menjadi DPO, terdapat 39 paket dan satu paket sisa salahsatu pelaku.
“Barang haram seberat 50 gram itu didapatkan para tersangka dari U yang disimpan di bawah pohon belakang terminal bus Rawa Bango Kabupaten Cianjur Selasa (5/1/2016)) pukul 13:00 WIB,” ungkap Yoyol di Bandung, Jum’at (29/1/2016).
Hasil pemeriksaan, sabu tersebut didapatkan untuk diperjualkan dengan keuntungan Rp100 ribu per gram. Dalam satu minggu, diakuinya bisa terjual sebanyak 15 paket kecil sabu. Sabu tersebut didagangkan oleh tersangka M.
“Selain menjual, pelaku M juga mengkonsumsi sabu seberat 1/4 gram bersama pelaku lainnya yaitu MR, JA dan RP di tempat indekosannya,” tambahnya.
Akibat perbuatannya, empat tersangka dijerat pasal 114 ayat 1 jo pasal 112 ayat 2 Undang Undang Republik Indonesia nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
(Adi/Yun)