Ciamis,- Dalam upaya optimalisasi sosialisasi gempur peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Ciamis, Pemkab Ciamis bersama Bea Cukai Tasikmalaya gelar Pertunjukan Rakyat (Petunra) yang dilaksanakan di Aula Setda Kabupaten Ciamis pada minggu malam. 28/11/21.
Acara tersebut dihadiri langsung oleh Sekda Ciamis, H. Tatang di dampingi Unsur Forkopimda, para kepala SKPD lingkup Kabupaten Ciamis dan Perwakilan Pihak Bea Cukai Tasikmalaya (offline) serta disiarkan langsung secara virtual melalui kanal YouTube Diskominfo Ciamis.
Acara Petundra diawali pembacaan syair puisi oleh Jaro X, Yus, kesenian tari Kele, Tarian Jaipong Dewi Sartika dan Pagelaran Wayang Golek yang dilanjutkan dengan Talkshow.
Turut ditampilkan Sapagodos Band dengan membawakan 3 buah lagu andalannya yang berjudul Gempur Rokok Ilegal, Sang Prabu dan Wisata di Ciamis Aja.
Dituturkan Sekda Ciamis, mengatakan memiliki keyakinan bahwa melalui pagelaran seni budaya ini sosialisasi perundang-undangan yang merupakan amanat dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206/PMK.07/2020, tentang ketentuan alokasi DBHCHT tahun 2021 bisa tercapai. Katanya.
Menurut beliau, kesenian memiliki posisi yang strategis sebagai media sosialisasi, melalui kegiatan seni, manusia akan mampu mengasah kepekaan hati dan nurani yang pada akhirnya akan memperhalus budi pekerti dan tingkah lakunya. Jelasnya
” Harapan saya, kegiatan gelar pertunjukan seni budaya ini merupakan salah satu inovasi dalam sosialisasi peraturan perundang-undangan di Bidang Bea Cukai ini dapat berjalan lancar sesuai dengan harapan kita bersama “. Singkatnya
Baca juga Visitciamis | Angkat Potensi Destinasi Wisata
Ciri-Ciri Rokok Ilegal
Pejabat Fungsional Penyuluhan dan Pelayanan Informasi Bea Cukai Tasikmalaya, Ismail Hakim dalam talkshownya mengatakan ciri-ciri rokok illegal diantaranya :
- Pertama, Polos yaitu rokok yang diedarkan, dijual, atau ditawarkan tidak dilekati pita cukai;
- Kedua, Palsu atau dipalsukan yaitu rokok yang diedarkan dengan menggunakan pita cukai yang bukan asli atau disama-samakan dengan yang asli;
- Ketiga, Bekas yaitu rokok yang diedarkan dengan menggunakan pita cukai yang sudah pernah dipakai sebelumnya pada bungkus yang lain;
- Keempat, Salah Peruntukkan yaitu rokok yang diedarkan dengan menggunakan pita cukai yang tidak sesuai dengan volume, kuantitas, berat, tarif, HJE atau jenisnya;
- Kelima, Salah Personalisasi yaitu rokok yang diedarkan dengan menggunakan pita cukai yang bukan hak nya, tidak sesuai nama perusahaan atau pabrik pembuatnya.
Sementara itu, Kadis Kominfo, Dondon Rudiana mengatakan bahwa Diskominfo Ciamis melalui DBHCT melaksanakan tugas sosialisasi gempur rokok illegal, salah satunya melalui pertunjukan rakyat.
Kadiskominfo berharap dengan adanya kegiatan sosialisasi ini dapat menekan peredaran rokok illegal di Kabupaten Ciamis.
“Mari kita jadikan Kabupaten Ciamis menjadi kawasan tanpa peredaran rokok illegal,” pungkasnya.
Diskominfo Ciamis