CIAMIS – Bersama Kajari dan jajaran Forkopimda, Bupati Ciamis Herdiat Sunarya meresmikan Bale Adhyaksa Restorative Justice (RJ) secara serentak di 5 Kewadanaan Ciamis bertempat di Korwil Pendidikan Kecamatan Ciamis, Rabu (06/07/2022).
Acara tersebut juga dilaksanakan secara virtual dan diikuti oleh seluruh Camat dan Kepala Desa di 5 Kewadanaan Kabupaten Ciamis.
Baca Juga : Pra KKN : Peserta KKN STAIMA Ciamis Melakukan Silaturahmi Bersama Perangkat Desa Petir
Peresmian Bale Adhyaksa ditandai dengan penekanan tombol sirine dan pembukaan tirai secara bersama-sama oleh Bupati Ciamis bersama Wakil Bupati Ciamis, Sekda Ciamis dan Kajari Ciamis.
Dalam sambutannya, Bupati Ciamis memberikan apresiasi atas inovasi dan kreasi Kejaksaan dengan diresmikannya Bale Adhyaksa sebagai Rumah Restorative Justice bagi 5 Kewadanaan Ciamis.
Restoratif Justice ini merupakan sarana mediasi perkara ringan yang dilakukan oleh jaksa dengan disaksikan para tokoh masyarakat, tokoh agama, dan tokoh adat setempat.
“Kami berharap dengan adanya tempat tersebut masalah-masalah ringan bisa diselesaikan dengan damai di luar persidangan, dengan syarat yang telah ditentukan sesuai dengan undang-undang,” ucapnya.
Menurutnya, peresmian Bale Adhyaksa tersebut merupakan satu terobosan luar biasa semata-mata untuk melindungi masyarakat dengan perkara kecil atau ringan.
“Disini dituntut peran pemerintah dari tingkat Kabupaten sampai Desa/Kelurahan serta tokoh masyarakat, tokoh ulama untuk sama-sama memediasi orang-orang agar tidak sampai ke kepolisian,” terangnya.
“Kerjasama dan kolaborasi semua pihak akan mendukung sukses tidaknya bale ini,” ujarnya.
Bupati menerangkan beberapa kejadian atau permasalahan sebelumnya sudah berhasil ditindaklanjuti oleh kejaksaan Ciamis melalui rumah RJ ini sehingga tidak terjadi penjatuhan hukuman.
“Manfaatkan Balai Adhyaksa yang sudah ada ini walaupun belum sempurna, mudah-mudahan dengan ini kasus-kasus yang sudah masuk berlanjut ke kepolisian ke pengadilan dapat sedikit di minimalisir,” Pungkasnya.
Sementara itu, Kajari Ciamis Erny Veronica Maramba, S.H., M.Hum menyampaikan peresmian Bale Adhyaksa tersebut untuk mengoptimalkan tugas dan fungsi kejaksaan dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat.
Kajari Ciamis menjelaskan bahwa Keberadaan dari bale Adhyaksa di 5 eks kewadanaan di Kabupaten Ciamis ini telah memiliki dasar hukum yang jelas.
“Saya mengapresiasi atas kebijakan Bupati Ciamis dengan Perbup No 28 Tahun 2022 tentang optmlisasi penyelenggaraan keadilan restorative di Kabupaten Ciamis serta dengan diterbitkannya Keputusan Bupati No 180/KPTS.506 tentang penetapan rumah keadilan RJ di Kabupaten Ciamis tepatnya di 5 kewadanaan” Ungkap Kajari Ciamis.
Selanjutnya Ia berharap regulasi tersebut dapat dipedomani dan dilaksanakan oleh jajaran Pemkab sampai tingkat kelurahan agar kemanfaatan Balai Adhyaksa dapat dirasakan oleh masyarakat.
PROKOPIM CIAMIS