CIAMIS, – Bupati Ciamis Herdiat Sunarya hadiri Rapat Paripurna DPRD Ciamis dengan agenda penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 pada Jum’at (16/09/2022) di Aula Tumenggung Wiradikusumah DPRD Ciamis.
Rapat Paripurna DPRD tersebut di pimpin langsung oleh Ketua DPRD Ciamis, Nanang Permana S.H dan diikuti pula oleh para anggota DPRD, Forkopimda serta Kepala SKPD lingkup Pemkab Ciamis.
Dalam sambutannya, Bupati Ciamis menyampaikan meskipun kondisi APBD dalam keadaan defisit namun dalam penyusunannya tetap memenuhi ketentuan perundang-undangan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah.
“Salah satunya ketentuan penganggaran belanja wajib dalam rangka penanganan dampak inflasi Tahun Anggaran 2022,” Ucapnya.
Sebagai langkah antisipasi dalam meminimalisir dampak inflasi tersebut, Bupati mengatakan Pemkab Ciamis pada perubahan anggaran tahun 2022 telah menganggarkan belanja wajib untuk perlindungan sosial.
Ia menjelaskan hal tersebut telah sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 134/PMK.07/2022 tentang belanja wajib dalam rangka penanganan dampak inflasi tahun anggaran 2022.
“Peraturan tersebut dalam rangka sinergitas antara pemerintah pusat dan daerah dalam upaya penanganan dampak inflasi saat ini sebagai dampak dari naiknya harga BBM,” Jelas Bupati.
Baca juga Seminar Dan Diklat Anggota PGRI Ciamis
Lebih lanjut Bupati Herdiat menjelaskan, PMK tersebut mengamanatkan dan mewajibkan kepada Pemerintah Daerah untuk menganggarkan dari Dana Transfer Umum (DTU) untuk belanja perlindungan sosial.
“Pemerintah Daerah diwajibkan untuk menganggarkan belanja perlindungan sosial sebesar 2% dari DTU yaitu dari DAU dan DBH diluar 25% belanja wajib DTU yang telah dianggarkan pada APBD tahun 2022,” Terangnya.
“Kondisi keuangan daerah yang mengalami defisit terjadi dihampir seluruh pemerintah daerah di Indonesia bahkan di dunia, ” Pungkaanya.
PROKOPIM CIAMIS
# Raperda