Ciamis – Pada hari Rabu, 6 Mei mendatang, Ciamis akan memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Pemberlakuan PSBB tersebut untuk seluruh kecamatan se Kabupaten Ciamis. Di Ciamis sendiri, terdiri dari 27 kecamatan.
“Kesepakatan ini merupakan hasil penyampaian dari seluruh Forkopimda terkait penyikapan kebijakan PSBB yang diberlakukan di Ciamis nanti. Banyaknya migrasi ke Ciamis jadi pertimbangan diberlakukannya PSBB secara menyeluruh di setiap Kecamatan,” kata Herdiat yang disampaikan Humas Setda Ciamis, Jumat (1/5/2020).
Herdiat mengatakan sampai saat ini migrasi penduduk yang datang ke Ciamis telah mencapai angka 35.399 orang tersebar di 27 Kecamatan. Maka dengan melihat hasil tersebut, Ciamis sudah seharusnya menerapkan PSBB.
Menurut Herdiat, sesuai dengan hasil video konfrensi bersama Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, PSBB tingkat Provinsi rencananya dilaksanakan 6 Mei 2020, setelah disetujui Kementerian Kesehatan.
Herdiat menerangkan, di Ciamis sendiri ada beberapa kecamatan yang perlu mendapat perhatian khusus dalam PSBB ini. Karena Kecamatan tersebut padat penduduk, seperti halnya Cipaku, Banjarsari, Panjalu, dan Panumbangan, data menunjukan migrasi penduduknya besar.
“Mengenai anggaran penanganan COVID-19 yang sudah ada agar segera direalisasikan, paling tidak sudah ada di SKPD masing-masing kalau yang harus melalui tahapan lelang harus dikuti mekanisme aturan yang berlaku,” ucap Herdiat.
Sementara itu Pemkab Ciamis sendiri sampai saat ini belum menentukan rambu-rambu untuk batasan selama PSBB berlangsung. Akan tetapi kedepannya segera dibahas lebih lanjut sebelum pelaksanaan PSBB dimulai yang akan menjadi Peraturan Bupati. Dan akan diterbitkan ketika ada persetujuan dari Kemenkes untuk melaksanakan PSBB tingkat Provinsi.
(Wawan Setiawan/Galuhnews)