Ciamis- Pemerintah Kabupaten Ciamis melalui Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Ciamis gelar rapat Koordinasi bagi PPID se-Kabupaten ciamis Tahun 2021, Kamis (9/12/2021) bertempat di Ruang Pelatihan LPSE Ciamis.
Acara dibuka oleh H. Dondon Rudiana, Kepala Dinas Kominfo Ciamis selaku PPID Utama dan diikuti oleh PPID Pembantu Se-Kabupaten Ciamis
Dalam pembukaannya, Kadiskominfo mengatakan rakor digelar atas dasar UU 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, selain itu pula Perbup Ciamis 16/2020 Tentang Pedoman Pengelolaan Layanan Informasi dan Dokumentasi.
“Tujuannya, untuk mendorong peningkatan pelayanan data implementasi regulasi tersebut”. Ujarnya.
Dondon juga mengungkapkan, jika menilik laporan monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik yang disampaikan oleh Komisi Informasi Provinsi jawa barat tahun 2021, Pemerintah Kabupaten Ciamis mendapat predikat menuju informatif dari sebelumnya cukup informatif.
“Ini artinya untuk target tahun depan menuju ke informatif perlu adanya upaya dan dorongan yang lebih besar dari semua pihak terkait, agar menjadikan keterbukaan informasi sebagai budaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih”. Jelasnya.
Sekretaris Diskominfo Ciamis, Sujono mengatakan perkembangan teknologi informasi, terutama internet dan media sosial semakin mempermudah cara kerja birokrasi.
Baca juga Seleksi Kompetensi II Guru PPPK
“Teknologi tersebut juga mempermudah masyarakat untuk mengakses informasi, menuntut pelayanan yang lebih baik dan lebih cepat dari pemerintah”. Ujarnya.
“Maka semua Badan Publik harus siap bertransformasi, melakukan pembenahan, dan berinovasi agar dapat menyajikan informasi secara cepat, tepat, aman, mudah dan murah dalam rangka mendukung kualitas pelayanan publik”. Imbuhnya.
Rakor juga dimaksudkan agar kembali mengoptimalkan peran dan fungsi PPID. Selain itu juga untuk memberikan pemahaman tentang keterbukaan informasi publik yang benar. Pungkasnya
“Rakor juga untuk menstandarkan pengelolaan isi website terkait standar pelayanan informasi publik yang benar” katanya.
Di akhir acara, Kabid SKDI Diskominfo Ciamis, Irfan memberikan paparan terkait Standar Dan Mekanisme Layanan Informasi Publik, tata cara penyusunan DIDP (Daftar Informasi dan Dokumentasi Publik), DIK (Daftar Informasi Yang Dikecualikan) serta tahapan pelaksanaan Uji Konsekuensi Informasi yang dikecualikan.
Diskominfo Ciamis