Indonesia merupakan negara dengan jumlah penduduk muslim terbanyak di Dunia. Melihat kondisi masyarakat mayoritas penduduk muslim ini, menjadikan angin segar bagi pelaku UMKM untuk selalu berinovasi pada produk halal.
Kehati-hatian masyarakat muslim dalam membeli atau mengkonsumsi suatu makanan menjadikan pelaku UMKM berlomba untuk memasarkan produk yang diberi label halal. Melihat situasi saat ini, pemerintah telah berupaya mempermudah layanan sertifikat halal bagi pelaku usaha uang diatur dalam undang-undang.
Memilih makanan yang akan kita makan merupakan sesuatu hal yang lazim dilakukan masyarakat muslim dengan mempertimbangkan kehalalannya. Tidak hanya menghilangkan haus dan dahaga pada produk makanan, akan tetapi dengan mengkonsumsi produk halal masyarakat muslim percaya bahwa apa yang kita makan atau apa yang kita pakai akan memiliki dampak yang baik pula bagi kesehatan tubuh.
Pengetahuan tentang kehalalan suatu produk juga harus diketaui oleh pelaku UMKM. Dengan memperhatikan cara mendapatkan sertifikat halal, bahan baku, kondisi barang, cara pengolahan serta sumber bahan baku ini lah pelaku usaha dapat mengetahui apakah produk yang dijual itu halal atau tidak.
Baca Juga Rahasia Ikan Nila Yang Tidak Banyak Diketahui Orang
Produk halal tidak hanya diminati pasar dalam negeri, saat ini pasar luar negeri pun membanjiri pesanan produk UMKM halal di indonesia. Biskuit, Makanan bayi, kue kering, olahan berbahan buah-buahan, olahan kelapa, saus dan beberapa produk halal lainnya yang telah di ekspor ke luar negeri.
Dengan meningkatnya permintaan produk halal baik dalam negeri maupun luar negeri, maka akan menjadi potensi besar bagi masyarakat Indonesia untuk menjadi pelaku usaha dari bidang yang dikuasainya serta peningkatan pertumbuhan ekonomi. Pemerintah terus melakukan upaya perbaikan untuk mendorong dari segi regulasi dan kemudahan pelaku UMKM dalam mendapatkan sertifikat halal tersebut.
MFK/Galuhnews