BANDUNG, FOKUSJabar.com: Polsek Dayeuhkolot berhasil menangkap pelaku kejahatan pencurian sepeda motor yang sering beroperasi di Kabupaten Bandung, Selasa (26/1/2016).
Pelaku curanmor tersebut merupakan seorang residivis yang keluar tahun 2014 lalu.
Menurut Kapolsek Dayeuhkolot Kompol Irfan, pelaku berinisial YR melakukan pencurian dengan modus berpura-pura menjadi anggota intelijen dari kepolisian.
“YR berpura-pura jadi anggota polisi, lalu memberhentikan anak-anak dibawah umur yang membawa kendaraan bermotor, lalu mengambil motor tersebut dengan berbagai alasan,” kata Kompol Irfan kepada PRFM, Selasa (26/1).
Kompol Irfan menambahkan, pihaknya telah mengamankan barang bukti berupa 11 unit sepeda motor yang telah dicuri oleh YR.
Atas aksinya itu, YR diancam pasal 363 KUHP dengan hukuman lima tahun penjara.
(Vetra)