CIAMIS: Polisi sudah menangkap guru cabul di Ciamis berinisial Ab. Guru agama di SMP Sadananya Kabupaten Ciamis ini adalah warga Maleber Kecamatan Ciamis dan ditangkap polisi Rabu (15/3/2018). Sementara dua guru lainyya masih dalam pemeriksaan Satreskrim Polres Ciamis.
“Kami bertindak cepat untuk menindaklanjuti laporan kasus tersebut, kami menurunkan tim ke lapangan dan mengumpulkan bukti-bukti, setelah bukti cukup pelakunya mengarah ke Ab,” Kata Kasat Reskrim Polres Ciamis AKP Hendra Vermanto.
Dari pengakuan tersangka terungkap bahwa tersangka juga pernah menggarap korban di rumanya sendiri di Perum B Regency 8 Dusun Cimamut Desa Sukajadi Kecamatan Sadananya Kabupaten Ciamis. Pelaku juga pernah mengulangi perbjuatanya di objek Wisata Pangandaran dan di rumah guru berinisial Ni.
Lalu apa hukuman bagi tersangka? Dalam “Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak” menyebutkan di “Pasal 76D: Setiap Orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain“.
Nah, bagi para pelaku pencabulan dan kekerasan terhadap anak akan mendapatkan ancaman pidana penjara paling lama lima belas tahun dan denda paling banyak lima miliar rupiah. Sementara jika pelakunya adalah Orang Tua, Wali, pengasuh Anak, pendidik, atau tenaga kependidikan maka ancaman pidananya ditambah sepertiganya.(ink)