BANDUNG, FOKUSJabar.com : Aparat kepolisian tidak bisa memastikan insiden perampokan kantor Majalah Tata Ruang dini hari tadi sebagai tindakan pidana kejahatan intimidasi Pers, karena harus dibuktikan dulu.
Jika memang terbukti ada unsur tindak pidana kejahatan dalam dugaan perampokan data master redaksi dalam hardisk eksternal dengan kapasitas empat terra dan server CCTV itu tidak menutup kemungkinan masuk pada kejahatan pencurian pemberatan.
“Kalau kejadiannya seperti itu, termasuk kejahatan C3 yaitu pencurian pemberatan,” ujar Kepala Sub Bagian Humas Polrestabes Bandung Kompol Reny Marthaliana di Mapolrestabes, Jalan Jawa Kota Bandung, Kamis (21/1/2016).
Reny menambahkan, insiden tersebut saat ini diproses dengan pemeriksaan saksi dan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).
“Kita selidiki dulu, kita belum tahu betul itu indikasinya apa dan bagaimana. dan yang dicuri pun itu untuk apa dan kepentingannya apa harus dibuktikan,” katanya.
Seperti diketahui, kantor media majalah Tata Ruang yang beralamat di Jalan Citamiang nomor 34 Kota Bandung, dibobol maling sekitar pukul 05:00 WIB dengan sasaran data redaksi master dan siap cetak serta server CCTV habis tak tersisa.
(Adi/Yun)