BANDUNG, FOKUSJabar.com : Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Barat membekuk dua pengedar narkoba inisial AT dan JS. Dari penangkapan keduanya, ganja seberat 3,5 kilogram diamankan.
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Sulistyo Pudjo Hartono menjelaskan, peredaran itu terungkap setelah adanya informasi dari masyarakat bahwa terdapat peredaran narkoba di wilayah Bandung dan sekitarnya.
“Setelah didalami, kami beroperasi dan ditangkap saudara AT di kawasan Gegerkalong, Kecamatan Sukasari pada 16 Januari 2016,” ungkap Pudjo, Senin (8/2/2016).
Sedangkan JS, Pudjo menuturkan, yang bersangkutan berhasil ditangkap setelah pengembangan penyidik terhadap AT. dan pada 25 Januari 2016 pelaku dibekuk di Bogor Jawa Barat.
Keduanya, pudjo menegaskan, diganjar pasal 114 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
“Saat ini mereka langsung ditahan di Mapolda Jawa Barat,” katanya. (Adi/MSU)