BANDUNG, FOKUSJabar.com : Terbukti menggunakan narkoba, lima Napi (Narapidana) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Banceuy Bandung kembali dijatuhi hukuman penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas 1A Bandung.
Ketua Majelis Hakim, Marudut Bakara menegaskan, para Napi ini terbukti telah memiliki dan menggunakan narkoba golongan III sebagaimana diatur dalam pasal 127 Undang – Undang Republik Indonesia nomor 35/2009 tentang Narkotika.
” Menjatuhkan hukuman kepada para terdakwa kurungan satu tahun enam bulan,” tegas Marudut di Pengadilan Negeri Kelas 1A jalan LLRE Martadinata Bandung, Kamis (21/1/2016).
Kelima terdakwa yang dijatuhi hukuman itu yakni, Jhonny alias Budi, Muhammad Najib alias Giok, Nandar Hidayat alias Ipe, Kiki Ramahadi serta Dede Hasanudin. Hakim menyatakan, hal yang memberatkan terdakwa yaitu perbuatannya tidak mendukung program pemberantasan narkoba.
Pasalnya, perbuatan pidana itu dilakukan berulang meski terdakwa menjalani pembinaan di lapas. Kelimanya itu bahkan merupakan Napi yang sedang menjalani hukuman antara 4 tahun hingga 15 tahun.
Sementara hal yang meringankan, kelima terdakwa mengakui perbuatannya dan bersikap sopan selama persidangan.
Atas vonis yang dijatuhkan hakim, kelima terdakwa langsung menyatakan menerima. Pun dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cecep, yang juga bersikap sama.
Pesta narkoba yang dilakukan kelima terdakwa itu terjadi 11 Agustus 2015 dan terungkap ketika petugas merazia setelah mendapat informasi adanya Napi yang membawa ponsel di Blok E Kamar No 21 Lapas Klas II A Banceuy.
Setelah razia dilakukan, petugas mencurigai terhadap kamar sebelahnya yakni kamar 20. Petugas lalu menggeledahan terhadap lima penghuni kamar. Dari penggeledahan, petugas mendapatkan barang bukti berupa bong penghisap sabu dan sebuah korek api.
Kelima napi penghuni kamar itu pun kemudian digelandang dan dilakukan pemeriksaan lanjutan. Kepada petugas mereka mengaku saat digerebek habis menggelar pesta narkoba sabu – sabu sehingga tidak ada barang bukti sabu yang didapat.
Pihak Lapas melimpahkan kasus tersebut ke Polrestabes Bandung untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil tes urine, kelima napi itu positif mengkonsumsi narkoba. Kelima Napi mengaku jika narkoba itu berasal dari Sandi Kurniawan.
(Adi/Bam’s)