Ciamis-Sejumlah warga Desa Sadananya, Kecamatan Sadananya, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat menggeruduk kantor Desa Sadananya Senin (29/10/2018). Mereka mempertanyakan pengeloaan pengandaan air bersih (PAB) yang tidak transparan. Juga menuntut agar pengelolaannya diserahkan kepada badan usaha milik desa (Bumdes).
Warga datang ke halaman kantor Desa Sadananya, sambil membawa spanduk bertuliskan tidak ingin dibodohi, mereka berorasi agar pengelolaan PAB diserahkan kepada Bumdes. Supaya tercipta transparansi dan perbaikan pengelolaan.
PAB tersebut kini merupakan aset desa sesuai dengan surat keputusan desa yang ditandatangani oleh Kepala Desa Sadananya sebelumnya. Pengelolaannya oleh Bumdes. Namun, saat Bumdes didirikan pada awal Januari lalu, sampai saat ini pengelolaan PAB tersebut belum diserahkan oleh kepengurusan lama.
“Kenapa masih dipegang oleh yang lama, harusnya diserahkan ke Bumdes. Kami sudah beri waktu sebulan namun masih belum diserahkan. Untuk itu kami melakukan aksi menyampaikan aspirasi dari masyarakat ke Desa,” ujar tokoh pemuda setempat Asep Hendis alias Asep Kecot saat ditemui disela aksi.
Menurut Asep, selama ini pengelolaan PAB yang didirikan pada tahun 92 ini tidak transparan. Sehingga membuat warga bertanya-tanya pengelolaan retribusi dari masyarakat digunakan untuk pengembangan PAB atau tidak. Saat ini, pelanggan PAB sudah mencapai lebih dari 400 konsumen.
“Kami menuntut adanya transparansi, serahkan pengelolaan Pengadaan Air Bersih yang sudah menjadi aset desa harus diserahkan ke Bumdes,” terangnya.
Sementara itu, PJs Kepala Desa Sadananya Nendi Suhendi mengatakan terkait dengan tuntutan masyarakat pihaknya akan segera memfasilitasi dengan pengurus PAB. Permasalahan ini sudah terjadi sejak 1 bulan lalu.
Nendi membenarkan PAB tersebut sudah menjadi aset desa, harus diserahkan ke Bumdes. Karena sudah ada surat keputusan kepala desa yang saat itu dijabat oleh H Gandar Herdiana. Yang juga saat ini merupakan pengelola PAB. Selama ini, pengelolaan PAB tidak ada laporan keuangan atau hal lainnya, karena kepengurusan PAB sebelumnya bukan merupakan badan usaha seperti Koperasi atau KUD.
Namun yang paling mengherankan, SK tersebut padahal ditandatangani oleh H Gandar. Namun saat ini pengelolaannya tidak diserahkan ke Bumdes. Namun masih dipegang oleh kepengurusan H Gandar dan belum ada keputusan untuk diserahkan. Nendi menilai adanya kesalah pahaman yang perlu dikomunikasikan supaya lebih jelas, mana yang aset desa mana yang bukan.
“Memang sebaiknya dikelola oleh Bumdes supaya bisa dikelola dengan baik dan jelas laporannya. Kami akan fasilitasi antara warga dengan pengurus PAB. Desa juga akan memberikan pemahaman terkait dengan aset desa ini, supaya semuanya jelas,” pungkasnya. (Cecep)